GAYABEKASI.ID | BEKASI, – Kanit Dikyasa AKP Indira menjadi inspektur upacara (Irup) dalam kegiatan Polisi go to School dalam himbauan anti tawuran, anti narkoba dan tertib berlalu lintas.
Dalam kesempatan itu, selain membacakan Amanat tertulis dari Kapolda Metrojaya, Kanit Lantas juga menjelaskan peran Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran Polsek sebelum ini dalam antisipasi tawuran, penyalahgunaan Narkoba dan tertib berlalulintas
Dihadapan siswa dan siswi SMA Marsudirini yang berada dijalan Raya Narogong Bekasi Timur Kota Bekasi, Kanit Dikyasa sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mengucapkan terimaksih atas diberinya kehormatan sebagai Pembina Upacara di SMA MARSUDIRINI Senin (23/5/2022).
Ucapan terimaksih juga kami sampaikan atas situasi kamtibmas wilayah Kota Bekasi secara umum aman dan kondusip. Itu semua berkat partisipasi semua pihak dan seluruh warga Kota Bekasi, termasuk para peserta upacara Siswa dan siswi SMA Marsudirini
Dalam Amanat selanjutnya, AKP Indira mengatakan salah satu upaya Polres Metro Bekasi Kota khususnya Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota untuk antisipasi
tawuran pelajar yang sering terjadi dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar selain pembinaan adalah mengamankan pelaku aksi ke Polsek untuk proses hukum dan pembinaan.
“Ada beberapa anak yang kita amankan dan akan kami proses hukum diharapkan kedepan tidak terjadi lagi di wilayah Polres Metro Bekasi Kota juga Untuk Penyalahgunaan Narkoba Kami harapkan pelajar SMA Marsudirini tidak ada yang terlibat,” kata Kanit Dikyasa
Terakhir sebagai sambutannya, AKP Indira “mengucapkan selamat belajar, semoga kita semua akan lebih sukses, diberi Keberkahan, Kesehatan, dan Panjang umur serta selalu Dalam lindungan Allah SWT,” ujarnya.
“Kegiatan ini sarana edukasi kepada komunitas sekolah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota saat
dikonfirmasi dan juga diajak kerjasamanya dalam mengantisipasi tawuran yang sekarang ini marak dan melakukan perjanjian nya di Medsos untuk itu Bijaklah dalam bermedia sosial jangan memviralkan berita berita Hoax .
Sebagai upaya dalam pembinaan pencegahan kenakalan remaja seperti tawuran, kekerasan dan penyalagunaan narkoba yang sudah sering terjadi kepada siswa dan siswi sekolah SMA dan SMK sederajat. Pembinaan juga dalam rangka keselamatan dan tertib berlalulintas bagi pelajar.
“Untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas sejak dini, batasan umur untuk berkendara sesuai undang-undang adalah minimal 17 tahun, kewajiban
menggunakan helm SNI bagi pengendara dan boncengan sepeda motor, serta penjelasan berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas beserta besaran denda tilang sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tutupnya.