Kemendagri: Mendorong Pemda Memberikan Keringanan Pajak dan Retribusi

GAYABEKASI.ID | JAKARTA, — Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menghadiri undangan acara diskusi panel Showcase dan Business Matching Tahap II Belanja Barang/Jasa Pemerintah Untuk Produk Dalam Negeri, secara langsung di Jakarta Convention Center, pada Selasa, 26 April 2022.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan diskusi panel tersebut diikuti peserta peserta dari Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhan, KemenPUPR, Kemenkominfo, Kemenhub, Kemenkes, Kemendag, Kemenimves/BKPM, Kemendikbut Ristek, KemenBUMN, Kemenag, Kementan KemenPPN/Bappenas, Polri, BPK, OJK, LKPP, BPKP, Kejagung, BPS, BI, perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/Bupati/kota seluruh Indonesia, 10 BUMN terbesar, pelaku usaha dan UMKM-Koperasi.

Pembicara atau narasumber yang hadir pada diskusi panel percepatan pelaksanaan kebijakan afirmasi belanja barang/jasa pemerintah untuk produk dalam negeri, yaitu: Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri,

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sisten Informasi LKPP., Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, dan Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Sulawesi Selatan.

Dirjen Bina Bangda memaparkan arahan Presiden kepada Menteri, Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia pada tangal 25 Maret 2022:

Tingkatkan penggunaan produk dalam negeri khususnya bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta mengurangi belanja dan penggunaan barang impor.

Mendorong komitmen belanja produk dalam negeri hingga Rp400 T pada bulan Mei Tahun 2022.

“Segera dorong UMKM di daerah untuk masuk ke e-Katalog dan Permudah perizinan-perizinan bagi UMKM,” ujarnya.

Arahan Presiden, sambungnya, diperkuat dengan diterbitkannya Inpres No.2 Tahun 2022 tentang Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui Inpres ini, terangnya, ditegaskan hal: Mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM dan Koperasi.

Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan produk UMKM dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Mendukung pencepatan target belanja APBN dan APBD TA 2022 paling sedikit Rp. 400T untuk produk dalam negeri  prioritas produk UMKM dan Koperasi.

Membentuk tim P3DN pada K/L dan Pemda serta menyusun roadmap strategi penggunaan Produk Dalam Negeri dalam rangka percepatan penayangan menuju 1.000.000 produk tayang dalam e-katalog.

Pengurangan impor paling lambat pada tahun 2023 sampai dengan 5% bagi K/L dan Pemda yang melakukan pemenuhan belanja melalui impor.

Belanja pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan SiRUP dan qmengisi e-kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektornik (SPSE).

Mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri pada semua kontrak kerja sama.

Menghapuskan syarat yang menghambat penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

“Melakukan integrasi data dan informasi mengenai produk dalam negeri melalui penerapan Satu Data Indonesia (SDI) dalam rangka mendukung kebijakan berbasis data dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai kerangka Sistem Pengadaan Secara Elektornik (SPBE),” sebutnya.

Dukungan Kemendagri Dalam hal itu, Teguh Setyabudi menegaskan tugas Kemendagri sesuai dengan Inpres No.2 Tahun 2022, yaitu: Mendorong Gubernur, Bupati/Walikota untuk memberikan retribusi daerah bagi pelaku UMKM dan Koperasi.

Kemendagri bersama dengan K/L terkait melakukan harmonisasi/sinkronisasi dan korespondensi kodifikasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta melakukan Integrasi data dan atau interkoneksi sistem yang mendukung kodifikasi

pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), (Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)/Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)/e-Katalog, Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri, dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)

Mempercepat penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KPPD)

“Memasukkan indikator peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan UMKM/Koperasi pada pengadaan barang/jasa Pemerintah menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD),” ujarnya.

Sedangkan langkah yang dilakukan Kemendagri, kata Teguh, antara lain: Mendorong Pemerintah Daerah dalam menjalankan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Daerah. Dengan target seluruh Pemda telah membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Mendapatkan angka komitmen pengadaan barang/jasa di Pemda (target Rp 200 Triliun). Untuk itu, perlu berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Sistem Informasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri SI/P3DN)

untuk memonitor perencanaan, pengalokasian dan realisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), peruntukan paket untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Mendorong Pemda untuk meningkatkan realisasi belanja barang melalui e-purchasing (e-katalog lokal) dan e-kontrak. Selain itu, meminta Pemda untuk menginput SIRUP melalui aplikasi SIPD mencapai 100%.

Selain itu, tuturnya, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor: 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, yang mengangkat tema Tema Rencana Kerja

Pemerintah Tahun 2022 adalah “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural. Memuat program dan Kegiatan penguatan PDN yang memperoleh Kodefikasi dalam APBD 2022.

Kemudian telah menerbitkan Permendagri No. 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022, memuat Program dan Kegiatan yang Termuat dalam RKPD tahun 2022 yaitu:

Peningkatan ekspor bernilai tambah tinggi dan penguatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), dengan kegiatan prioritas, yaitu: Peningkatan Kandungan dan Penggunaan Produk Dalam Negeri termasuk Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif.

Selanjutnya, telah menerbitkan SEB Mendagri dan Kepala LKPP No. Nomor: 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022, tanggal 25 Februari 2022, Tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Yang berisi hal:

Membentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan Pemerintah Daerah dan dunia usaha

Mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa yang dikelolanya, untuk penggunaan Produk Dalam Negeri dan/atau produk UMK-Koperasi.

Mengumumkan seluruh belanja Pengadaan Barang/Jasa pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP paling lambat 31 Maret 2022 dan mengisi E-Kontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belanja produk dalam negeri.

Menambahkan layanan pendaftaran penyedia (SPSE dan SiKAP) pada Mal Pelayanan Publik, termasuk pendaftaran UMK sebagai merchant pada Toko Daring LKPP sehingga memudahkan UMK daerah masuk dalam sistem belanja Pemerintah.

“Gubernur diminta melaporkan jumlah kabupaten/kota yang telah menayangkan produk dalam katalog lokal dan toko daring kepada Mendagri,” pungkasnya.


Pos terkait