GAYABEKASI.ID – KABUPATEN BEKASI – Rapat Evaluasi Yang bertempat di hotel GRAND CIKARANG,di hadirkan Dodo Hendra Rosika S.ip Mm ( kepala Satuan Polisi Pamong Praja),Deni Mulyadi ( sekdin), Ganda Sasmita S,pd Mm,Dandim ,Dan Humas Kapolres ,
Polisi Pamong Praja mempunyai tugas meningkat kan peraturan Daerah dan peraturan pra daerah,peraturan daerah tentang penertiban ijin bangunan, lingkungan jadi itu semua tugas satpol PP,
Terkait peraturan yang paling banyak persoalan satuan polisi Pamong Praja adalah tentang perijinan bangunan dan sebagai besar hampir 90 persen,ijin bangunan , jadi tentang penegakan dan
peraturan daerah Yang jadi BPE, ketika ada hal tersebut mungkin sebelumnya melaporkan ke kecamatan, walau pun kita bisa menyidik minimal awalnya sudah
mengajukan ke kecamatan walau pun bukan wewenang kita. Untuk melapor kepemda untuk tindak lanjutnya.
Makanya sebelum bertindak kita pahami peraturan dengan apa yang kita pahami peraturan dengan apa yang harus kita tindak lanjuti, peningkatan peraturan daerah yang paling penting kita harus memahami aturan terkait bangunan.
Banyak sekali di tahun 2021 banyak di beberapa tempat yang di eksekusi dan sementara ada yang belum kita
laksanakan jadi sekarang ini kebanyakan di bidang bangunan sesuai ijin bangunan nya termasuk diantaranya jalanan umum sampah. Ungkap, Ganda Sasmita S pd,Mm
Penui8 : Fauzi