Kominfo Agam Buat Aturan Baru, untuk Kontrak Kerja Sama Dengan Pemda Agam Wartawan Harus UKW

GAYABEKASI.ID — KABUPATEN AGAM, SUMBAR —Ujian Kopentesi Wartawan (UKW) bukan lah syarat wajib dalam kerja sama antara media dengan Pemda, hal ini mengacu kepada kutipan penyampaian saat Wakil Ketua Dewan Pers,
Hendry Ch Bangun saat memberikan keterangan terkait perihal verifikasi media.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengungkapkan bahwa saat ini untuk antrian verifikasi ada ratusan media. “Itu dikarenakan kendala tekhnis, sehingga belum sempat terverifikasi,”jelasnya usai melaksanakan verifikasi faktual di Kantor redaksi harian PAREPOS, Sabtu 26 Juni 2021.

Hendry Ch Bangun mengungkapkan, verifikasi bagi media itu sangatlah penting. Saat disinggung terkait kerjasama antara pemerintah daerah dengan media yang belum terverifikasi baik administrasi maupun faktual, Hendry Ch Bangun yang kunjungannya ke Kota Parepare dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menjelaskan, dewan pers tak mengatur siapa yang boleh bekerjasama atau tidak dengan pemerintah. Hal itu karena yang mempunyai uang adalah pemerintah daerah itu sendiri

Bacaan Lainnya

Bj Rahmat selaku Ketua SEKBER media online dan cetak kabupaten Agam saat di konfirmasi Lansani News.com di kantornya mengatakan harus nya Kominfo kabupaten Agam yang di pimpin oleh Rahmat Laksmono sebelum mengeluarkan persyaratan alangkah bagusnya pelajari regulasi tentang media dulu, sebab peran penting media dalam mempublikasikan keberhasilan kinerja pemerintah sangat di perlukan,

Bj Rahmat juga menambah kan, kami para awak media” bukan tidak setuju apa yang di terapkan dinas Kominfo Agam tentang kerja sama ini” tapi waktunya belum tepat untuk tahun ini, alangkah bijak nya dinas Kominfo Agam mencontoh ke kabupaten/kota yang lain, agar bisa memfasilitasi kepada seluruh wartawan yang beraktifitas di kabupaten Agam ini untuk ikut Ujian Kopetensi Wartawan ( UKW ) harapnya.


Pos terkait