Kebijakan Diskominfo Kabupaten Agam Dinilai Mengkebiri Wartawan

GAYABEKASI.ID — KABUPATEN AGAMA, SUMBAR — Aturan kerjasama yang diterbitkan Dinas Kominfo dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam disinyalir mengkebiri hak-hak wartawan di daerah itu.

Pasalnya, Diskominfo Agam menerbitkan aturan yang mempersulit kerjasama antara pemerintah daerah dan awak media.

Hal itu disampaikan Direktur Wilayah Badan Pemantau Kebijakan Pemerintah (BPKP) Sumbar, Rahmatsyah, Senin (3/1) di Lubuk Basung.

Menurut Rahmatsyah, aturan yang diterbitkan di penghujung 2021 itu terkesan diskriminatif.

Aturan yang di keluarkan Kominfo terkesan seakan akan untuk mengkibiri wartawan yang meliput program program kegiatan di Kabupaten Agam.

Tak tangung-tanggung Kominfo mengeluarkan peraturan yang lansung ditanda tangani Kadis Kominfo Agam.

Dengan ditanda tangani syarat-syarat untuk kerjasama tersebut, diduga telah melakukan diskriminatif terhadap sebahagian wartawan di Kabupaten Agam.

Seharusnya Diskominfo Agam sebelum membuat peraturan agar melakukan monitoring dengan Kabupaten/kota tetangga seperti Kota Bukittinggi, Pasaman, Pariaman dan Padang Panjang.
Kabupaten/kota tersebut tidak membuat syarat-syarat seperti di Diskominfo Agam.

Pos terkait