” BPI KPNPA RI Apresiasi JAMWAS Dan Satgas53 Jamintel Awasi Penyelidikan Laporan Dugaan TIPIKOR di Kabupaten Batu Bara “

Kejaksaan Negeri Batu Bara yang seharusnya berkewajiban menjaga kerahasiaan Narasumber, Informan ataupun whistleblower terkait Laporan Dugaan Tipikor sesuai Amanah Undang-undang malah dibuka indentitasnya dengan dalih tidak memiliki no hp narasumber untuk dihubungi ” Jelasnya lagi.

Dihubungi ditempat terpisah, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengingatkan Kepada Aparatur Kejaksaan diseluruh Indonesia pentingnya menjaga Marwah, Wibawah serta Integritas Seorang Jaksa dengan Melaksanakan kewajiban sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya.

Bacaan Lainnya

” Salah satu Kewajiban Para Jaksa Sebagai Penegak Hukum terdepan dalam pemberantasan Korupsi adalah menjaga kerahasiaan Dokumen Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, termasuk juga menjaga kerahasiaan Indentitas Pelapor, Narasumber, informan maupun whistleblower yang mana harus dilindungi sesuai Amanah Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Saksi dan Korban ” Jelasnya.

Pos terkait