Bupati Agam DR.H.Andri Warma Lantik Drs .Edi Busti Sebagai Sekda Kabupaten Agam

Ia menambahkan, proses pelantikan Sekda hari ini dilaksanakan karena Sekda sebelumnya pindah tugas ke Kota Bukittinggi terhitung pada 8 Oktober 2021.

Kondisi ini menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan pada Sekda Agam.

Proses untuk menetapkan Sekda tentu telah melewati proses yang panjang dan sistematik yang sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses itu mulai dari pembentukan panitia seleksi, seleksi kompetensi dan pengusulan tiga calon terpilih. Setelah itu, konsultasi, koordinasi dengan Gubernur Sumbar dan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Proses yang panjang diperlukan guna menghasilkan calon Sekda yang kompeten dan berintegritas serta dinilai mampu untuk menterjemahkan kebijakan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD,” katanya.


Pos terkait