Pemkab Pesisir Selatan dan Forkopimda Teken Surat Edaran Bersama Tentang Wajib Vaksin

GAYABEKASI.ID – PESISIR SELATAN, SUMBAR Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan bersama Fokompimda mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Wajib Vaksin Bagi Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.

Hal itu disepakati bersama saat melaksanakan Apel Siaga Percepatan Vaksinasi di Gedung PCC Painan. Rabu (17 November 2021)

Bacaan Lainnya

Dalam Surat Edaran tersebut, tertulis berdasarkan peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Repuplik Indonesia No. 99 Tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease ( Covid 19 ), maka dengan ini disampaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang berumur 12 tahun keatas, Wajib Mengikuti Vaksin di pusat-pusat Pelayanan.

Untuk itu, Setiap Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial (PKH, Sembako, KIS, RTLH, KIP, dan Lain-lainnya) dan pelayanan di kantor-kantor Pemerintahan ( kantor Wali Nagari, Sekolah, KUA, Kantor Camat, kantor Koramil, kantor Polsek, Pukesmas, Pustu, Puskesri, Kantor Pemerintah Daerah Pesisir Selatan, kantor Polres, kantor Kodim, kantor Kejaksaan Negeri, Kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Perbankan, kantor BUMN/D, dan Kantor instansi-instansi Pemerintah lainnya yang melakukan pelayanan publik )

Wajib Memperlihatkan, Sertifikat dan Kartu Vaksinasi 1 dan Vaksinasi 2, dan surat keterangan dari dokter pemerintah atau hasil Screening oleh tim medis bagi yang tidak diperbolehkan Vaksin Covid-19.

Pos terkait