Disinyalir Kerjasama Peleburan Tin Slag Berkadar Tinggi Di Smelter PT Samudera Kopan Metalindo Syarat Kejanggalan

Gayabekasi.id, – PANGKALPINANG – Pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan jumlah material yang dikirim sebanyak 1.737 ton dengan rincian : Terak I tahun 2019 : 325.727 Kg, Terak I tahun 2020 : 50.416,00 Kg dan Terak II : 1.361.553,00 Kg.

Bacaan Lainnya

Persoalan pengiriman tin slag milik PT Timah yang menjadi perhatian dan sorot publik itu dinilai oleh publik dan masyarakat pers terkesan sengaja ditutup oleh pihak PT Timah, pasalnya banyak informasi yang seharusnya diklarifikasi oleh pihak perusahaan tambang negara ini terkesan ditutupi, sehingga disinyalir banyak

kejanggalan yang mengundang pertanyaan, dari perjanjian kerjasama upah lebur, proses peleburan pasir timah di smelter mitra perusahaannya, sop pengiriman dan pengangkutan tin slag dengan manifes disebut sebagai limbah B3, dan simpang siur

perusahaan mitra yang menampung limbah tin slag untuk lebur menjadi balik timah, hal tersebut menjadi pertanyaan publik yang perlu diklarifikasi oleh PT Timah agar adanya ke transparan dan kejujuran dalam memberikan informasi kepada publik/masyarakat khusus kepada masyarakat Pers Babel sehingga dapat meluruskan atau menyampaikan informasi yang jelas.

Untuk mengetahui keberadaan ribuan tin slag milik PT Timah ditampung oleh siapa atau perusahaan smelter mitra yang mana.

Tim jejaring media Pers Babel bersama salah satu Ormas melakukan investigasi langsung ke lokasi penampungan smelter yang berada di desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru, pukul 15.30 wib, Senin (16/11/2021).

Sebelumnya, sebanyak 32 truck yang mengantar tin slag milik PT Timah diakui oleh Acin CV Venus berada di pabrik penampungan dan pihak PT Timah hanya menumpang saja.

Justru hari ini sisa ribuan tin slag yang berada di tongkang Samudera Bintan 90 yang diangkut oleh puluhan dum truck dan terpantau selesainya aktifitas bongkar muat pada dini hari, Senin malam (16/11/2021), ditampung oleh salah satu pabrik smelter milik perusahaan PT Samudera Kopan Metalindo di desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah.

Terdokumentasi oleh jejaring media Pers Babel, tampak tumpukan tin slag milik berada berada didalam lokasi pabrik tidak jauh dari bangunan gudang pabrik.

Kehadiran jejaring media Pers Babel bersama Ormas Babel disambut baik oleh pihak perusahaan pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo, dan disambut langsung oleh Rudi yang diketahui sebagai direktur perusahaan smelter PT Samudera Kopan Metalindo, bahkan Rudi pun bersedia diwawancarai untuk memberi informasi kepada awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kepada jejaring media Pers Babel, Direktur PT Samudera Kopan Metalindo yang dipanggil Rudi Medan mengatakan bahwa ribuan ton tin slag yang diantar oleh ekspedisi ke pabrik smelternya adalah milik PT Timah.

Ketika ditanya terkait perizinan pengangkutan, penampungan, pengelolaan tin slag diketahui masih merupakan limbah B3, serta perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah, justru Rudi sebaliknya meminta Pers Babel untuk menanyakan ke PT Timah yang dianggapnya mempunyai perizinan yang lengkap terkait dengan tin slag yang akan dilebur di pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo.

” Kita gak ngurusin izin pengirimannya, apa bagaimana itu urusan pt timah dengan pihak ekspedisi, kita hanya menerima barangnya dan nga ambil pusing dengan ekpedisinya atau sana situ yang lainnya,” ungkap Rudi.

Kendati demikian diakui olehnya bahwa pihaknya hanya menjalani perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan pihak PT Timah.

“Kita hanya melaksanakan SPK (surat perjanjian kerjasama-red) dengan PT Timah sesuai target akan cepat selesai (dilebur-red)” Katanya.

Namun, pihaknya membantah jika tin slag yang diterima semua berkadar 20% keatas, bahkan dikatakan dari sebanyak ribuan tin slag ada beberapa ton yang tidak bisa dilebur lantaran kadar SN nya 0%, meskipun Rudi juga menyebut, bahwa smelternya memiliki teknologi yang sudah lulus uji kelayakan.

Meskipun berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel ada beberapa perusahaan smelter swasta di Babel yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM yang berkerjasama dengan perusahaan PT Timah.

Ketika disinggung kembali surat perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah untuk bisa diperlihatkan kepada Pers Babel, kembali ditegaskan agar Pers Babel untuk menanyakan kepada PT Timah.

“Untuk surat perjanjian kerjasama atau SPK nya silakan tanya kepada PT Timah saja,”jawab pria berkepala plontos sembari tertawa.

Kemudian, jejaring media Pers Babel bersama Ormas Babel bergagas menuju ke kantor PT Humas, untuk mengkonfirmasi dan mengetahui terkait dengan persoalan kerjasama peleburan limbah B3 tin slag dengan perusahaan smelter PT Samudera Kopan Metalindo.

Namun sayangnya Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk atau Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan justru tidak bisa ditemui, lantaran dirinya sedang rapat. Demikian juga hal dengan pejabat dari PT Timah yang berkompeten tidak ada satupun dapat memberi informasi atau klarifikasinya kepada awak media.

Semakin menguat disinyalir bagi jejaring media Pers Babel ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan tambang timah negara ini, dan jika publik atau masyarakat Bangka Belitung menilai persoalan pengiriman tin slag dari smelter di Kabupaten Belitung Timur, kemudian dikirim untuk dilebur kembali pabrik smelter PT Samudera Kokan Metalindo banyak

mengundang sejumlah pertanyaan publik lantaran ada kejanggalan dalam proses kerjasama peleburan pasir timah yang menyisakan limbah sisa hasil proses produksi timah balik yang disebut tin slag atau terak masih berkadar SN 22,2 % cukup tinggi,

mengungkapkan PT Timah lemah dalam pengawasan atau Quality Control, sungguh patut diduga ada kongkalikong antar oknum pejabat PT Timah dengan smelter sebagai mitra perusahaannya dalam menyeting tin slag untuk berkadar SN diatas 3%.

Wajar saja disinyalir merupakan proyek akhir tahun bagi-bagi duit untuk oknum pejabat di PT Timah dengan modus menganggap tin slag adalah limbah hasil produksi yang nantinya dari daftar aset perusahaan sebagai sumber pendapatan lainnya bagi perusahaan PT Timah Tbk. (Jono)

Pos terkait