Oknum Pol PP Ini Bantah Dirinya Menghadang Wartawan, Hendak Meliput

“Perlu saudara ketahui bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentamg Pers. Jadi dalam menjalankan profesinya. Sikap saudara jelas kembali mencoba mengintervensi kewenangan wartawan,” terang Ryan.

Setelah mendapat penjelasan tersebut akhirnya BH menceritakan awal permasalahannya dengan wartawan RK. Menurutnya permasalahan pribadi antara ia dan RK sesungguhnya sudah cukup lama. Sehingga ia pun mengaku merasa sangat kesal, sebab tanpa disangkanya akhirnya bertemu dengan RK saat acara peresmian Maajid Ilmal Yaqin di Sampur Kebintik, Rabu (10/11/2021) siang.

Bacaan Lainnya

‘Memang sudah lama saya mencari dia (RK — red). Nah kebetulan kemarin ketemu di tempat acara itu karena kami memang ada permasalahan pribadi,” ungkap BH.

BH pun membantah jika kejadian atau insiden di Sampur, Kebintik itu dianggap perbuatan menghadang wartawan/jurnalis yang hendak meliput peresmian Masjid Ilmal Yaqin.

Pos terkait