Kementrian Keuangan, BPK RI, dan KPK RI harus memeriksa penggunaan Pinjaman dana PEN 200 Milyar tahun 2021 di Kota Singkawang

GAYABEKASI.ID, – Penggunaan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang diterima Pemerintah Kota Singkawang harus diperiksa Penggunaannya apakah benar dapat memulihkan perekonomian Kota Singkawang atau tidak, atau jangan-jangan hanya menjadi “bancak’an” para oknum pengambil kebijakan.

Melihat beberapa fakta di lapangan, penggunaan Dana Pinjaman ini diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, contohnya Dana hampir 30 Milyar yang digunakan untuk membangun Sekolah Dasar, apa kaitannya Pembangunan Infrastruktur Sekolah SD dengan Pemulihan Ekonomi Nasional ? ditambah lagi dalam proses pelelangan/tender agak

Bacaan Lainnya

mencurigakan dimana Penawar terendah yang sudah menang didalam LPSE dapat berubah dalam waktu singkat hal ini mengindikasikan adanya sesuatu kejanggalan, belum lagi perubahan – perubahan di dalam proses pengerjaan Sekolah tersebut berubah dari perencanaan awal.

Kenapa tidak Dana Sebesar 30 Milyar tersebut di pergunakan untuk membangun Pasar Beringin yang sudah kumuh, dan sudah dilihat langsung oleh Presiden RI dalam kunjungannya beberapa tahun yang lalu ke Kota Singkawang.

Pembangunan Turap di Sungai dekat pasar ikan Singkawang, tahun sebelumnya sudah pernah di kerjakan kemudian bermasalah dan di tahun ini di ulang kembali menggunakan Dana Pinjaman PEN, hal ini di khawatirkan adanya permainan ukuran/volume pekerjaan karena di lokasi yang sama di kerjakan menggunakan anggaran tahun 2020 dan Dana Pen tahun 2021.

Fakta berikutnya pembangunan Infrastruktur Jalan, pembangunan salah satu ruas jalan yaitu Jalan Baru/Jalan Revolusi di bawah kaki bukit Roban dimana terletak banyaknya Galian-galian C ilegal yang menjadi pengguna utama jalan tersebut, kenapa harus dibangun jalan tersebut ? Ada apa ini ? Kenapa tidak para Cukong Galian C Ilegal itu yang membangunnya sendiri !.

Demikian pula dengan Jalan Sejahtera Sedau/Jalan Lirang Proyek jalan dimana hutan mendominasi kiri-kanan jalan pemukiman penduduk pun masih sangat jarang dan bisa di hitung para pengguna jalan tersebut, jalan ini menelan Anggaran dari Dana PEN sebesar Rp. 3,3 Milyar.

Miris melihat fakta-fakta dilapangan mengenai Penggunaan Dana Pinjaman dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Singkawang ini.

Melihat data-data yang tertuang di LPSE, Lebih dari 70% Perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan menggunakan Dana PEN ini adalah Perusahaan dari luar Kota Singkawang dan seluruhnya Pekerjaan ini menggunakan mekanisasi bukan manual,

sehingga penyerapan tenaga kerja lokal sangat minim, sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Singkawang beberapa waktu lalu yang mendukug Dana PEN dengan syarat harus banyak manfaatnya untuk tenaga kerja lokal.

Banyak lagi Fakta dan Data yang sangat terbuka untuk seputar Penggunaan Dana Pinjaman PEN tahun 2021 ini, melihat Data dan Fakta yang terang benderang serta sangat mudah didapat tersebut cukuplah menjadi dasar untuk

Kementrian Keuangan, BPK, dan KPK RI segera datang ke Kota Singkawang untuk memeriksa dan mengevaluasi Penggunaan Dana Pinjaman PEN tahun 2021 ini, apakah telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, jika ternyata memang ada dugaan penyimpangan sehingga merugikan Negara maka harus segera mengambil langkah yang cepat dan tepat.

Dan untuk seluruh masyarakat Singkawang, mari kita berperan aktif untuk mengawasi dan segera bersuara terhadap Penggunaan Dana Pinjaman PEN ini, karena 8 tahun kedepan anggaran Belanja Pemerintah Kota Singkawang akan di potong untuk pengembaliannya, pembangunan akan terhambat akibat APBD Kota Singkawang harus terpotong.

(Dekhi Armadhani.)

Pos terkait