Berkat Program LA-DA, Keberadaan 57 Kendaraan Dinas Terungkap

Plt. Inspektur Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, mengatakan, proses penyelesaian kerugian daerah dimulai sejak pertengahan Bulan September yang lalu, dan diawali dengan mengundang Pengurus Barang yang tersebar di 20 perangkat daerah. Para Pengurus Barang di perangkat daerah tersebut diperintahkan untuk melengkapi data dan berkas yang diperlukan untuk menyelesaikan kerugian daerah.

“Proses penyelesaian kerugian daerah itu sudah dimulai sejak pertengahan bulan September 2021 dan diperkirakan selesai pada Bulan Oktober nanti,” katanya.

Bacaan Lainnya

Jajang menjelaskan, proses awal penyelesaian kerugian daerah ditangani oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Indramayu, Gunawan, yang juga masuk dalam unsur Tim Penyelesaian Kerugian Daerah.

Menurut Jajang, hasil dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah ini akan diserahkan kepada Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Indramayu untuk menetapkan besaran pembebanan.


Sumber : Tim Publikasi Diskominfo Indramayu.

Pos terkait