Polres OKI Merespon Cepat Menanggapi pemberitaan Oknum Anggota Polsek Pedamaran Briptu L Yang Viral Menggunakan Narkoba Jenis sabu

GAYABEKASI.ID l Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyampaikan telah melakukan penindakan secara tegas kepada anggota sesuai fakta kejadian dimaksud dan juga menyatakan terimakasih kepada pihak media yang telah memberikan info pada Polres OKI.

” Kami ucapkan terimakasih kepada pihak media yang memberikan informasi tersebut, hal ini untuk perbaikan pengawasan kepada anggota kedepan, ujar nya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Kapolres OKI mengatakan telah mendapatkan video dan gambar dugaan Briptu L yang telah diduga menggunakan narkotika pada tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wib di wilayah OKI.

Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar Briptu L dan saksi lainnya akan diperiksa untuk pembuktian perkara dimaksud. Jelasnya

Terhadap terduga Briptu L telah dilakukan pemeriksaan Urine dengan hasil menunjukan Positif (+) mengandung Zat AMFETAMIN dan METH-AMFETAMIN, imbuhnya

Untuk pemberkasan pemeriksaan lebih lanjut Briptu L telah kita tempatkan di Patsus (tempat khusus) atas perkara dugaan menggunakan narkoba jenis sabu.

Yang bersangkutan kita kenakan pasal pada Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ancaman sangsi administrasi berupa pemberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan alat bukti lain dalam perkara ini berupa Video berdurasi 46 (empat puluh enam detik) diduga Briptu L sedang meracik/memasukan narkoba jenis sabu ke dalam pirek dan video berdurasi 2.35 (dua koma tiga puluh lima) menit diduga Briptu L sedang menggunakan/memakai narkoba jenis sabu dengan cara dibakar dan di hisap melalui selang yg tersambung ke bong, pungkasnya.(Tim/Mon)


Pos terkait