KPK Gandeng Ditjen Dukcapil dan Ditjen AHU Untuk Cegah Korupsi

GAYABEKASI.ID l JAKARTA – Jangan tanya lagi komitmen KPK dalam upaya pencegahan korupsi. Buktinya, KPK menginisiasi rapat tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Stranas PK tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024.

Bacaan Lainnya

Rapat digelar di Ruang Rapat Lantai 6, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Rapat strategis ini antara lain membahas verifikasi dan validasi data kependudukan dipimpin oleh Tenaga Ahli Stranas PK KPK, Juhanah, dan dihadiri Tim Ditjen Dukcapil Kemendagri serta Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Menurut Juhanah, salah satu poin penting materi rapat adalah peningkatan kualitas data pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dikelola Kemenkumham. “Data ini terlebih dahulu harus diverifikasi dan validasi atau pemadanan data dengan

database kependudukan Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Dengan begitu baru terasa manfaatnya untuk masalah perizinan, pengadaan barang/jasa, dan penanganan perkara korupsi,” kata Juhanah.

Akhyar, Kepala Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat (Kasubdit LTHAIDKP) pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (Dit. IDKN) Ditjen Dukcapil Kemendagri,

menjelaskan pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ditjen AHU Kemenkumham serta melakukan pemadanan data antara keduanya.

Akhyar menjelaskan, terkait dengan penyusunan juknis, empat aplikasi menjadi fokus, termasuk aplikasi pemilik manfaat yang belum ada dalam petunjuk teknis atau juknis. “Namun, beberapa aplikasi masih memerlukan kelengkapan dokumen dari Ditjen AHU,” kata dia.

Menindaklanjuti hasil rapat, Akhyar menyebut pihaknya bakal membahas adendum Juknis yang direncanakan secara daring pada 15 Maret 2024.

Sementara itu, kelengkapan dokumen Proof of Concept (PoC) untuk aplikasi tertentu masih menunggu konfirmasi dari Ditjen AHU.

“Langkah-langkah ini menegaskan komitmen para pihak terlibat dalam meningkatkan integritas dan transparansi dalam penanganan data kependudukan, sebagai upaya konkret dalam mencegah korupsi,” kata Akhyar.(Arif)


Pos terkait