Akan Tandang ke Kejati, Bahyudin Akan Sampaikan Berkas Laporan Desa Sumberhurip

Masih Bahyudin, laporan tersebut akan dihantar cepatnya agar segera ada proses dan tindakan hukum untuk kades tersebut dalam indikasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi dan KKN sebagaimana Undang Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 diantaranya terkait Pasal 2 ayat (1) Pasal (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Lanjut Bahyudin ini soal adanya indikasi di beberapa poin uraian dan rincian komponen kegiatan Dana Desa yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan penggunaan kegiatan dana ADD yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) serta dana Bantuan Provinsi (Banprov) yang ada pada LKPJ dan APBDes perubahan yang diduga tidak direalisasikan.” Paparannya.

Dirinya berharap sebagai Lembaga yang berfungsi sebagai social control nantinya dapat membawa aspirasi dan membantu sesuai tufoksi kami di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat luas terkait tindakan Korupsi dan KKN yang kerap kali dengan sengaja dilakukan terang terangan oleh para oknum kades dengan menyerahkan prosesnya kepada pihak terkait APH

Seperti, Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI, agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta Bersih dari Virus Korupsi dan hal ini juga sebagi bentuk penegakan supermasi hukum agar program Nawacita Ir Joko Widodo Presiden RI ini berjalan sukses sebagai salah satu program hilirisasi untuk kesejahteraan warga masyarakat diperdesaan secara khusus dibidang ekonomi dan lini sector insfrastruktur,” Pungkasnya.


Pos terkait