GAYABEKASI.ID l JAKARTA – Program Pembiayaan Ultra Mikro menghadapi sejumlah tantangan serius dan membutuhkan uluran tangan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasinya.
Itulah yang terungkap dalam rapat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Rapat dibuka oleh Direktur Keuangan, Umum dan Sistem Informasi Pusat Investasi Pemerintah Mas Soeharto, langsung mendiskusikan kebutuhan mendesak untuk akses layanan Dukcapil melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). SIKP dikelola oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Dalam rapat, Mas Soeharto menyoroti kendala dalam verifikasi data, khususnya validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Program Pembiayaan Ultra Mikro menjadi prioritas, namun masih banyak NIK yang tidak ditemukan selama proses verifikasi,” ungkap Mas Soeharto.
Menurut data Pusat Investasi Pemerintah Ditjen Perbendaharaan, jumlah NIK tersebut mencapai sekitar 900 ribu. “Kesalahan format penginputan data yang disampaikan oleh penyalur menjadi penyebab utama,” ungkapnya.
Dalam merespons permasalahan validitas NIK, Kepala Subdit Layanan Teknis Hak Akses Integrasi Data Kependudukan Pusat pada Dit. Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil Kemendagri, Akhyar menekankan pentingnya pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam menangani permasalahan ini, Dukcapil perlu melihat lebih rinci NIK yang bermasalah,” tegasnya.
Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti isu ini, Akhyar memerintahkan Tim Teknis Dukcapil untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap validitas NIK yang bermasalah. “Solusinya adalah harus dilakukan pemadanan data SIKP dengan data kependudukan Dukcapil,” kata Akhyar.
Akhyar, Kasubdit LTHAIDKP, menyampaikan poin penting terkait sertifikasi ISO/IEC 27001 bagi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. “Tenggat waktu pengurusan sertifikat ISO telah berakhir sesuai naskah PKS pada 31 Desember 2023. Kami meminta Ditjen Perbendaharaan segera menyampaikan Sertifikat ISO kepada Ditjen Dukcapil sesuai amanat Pasal 18A Permendagri No. 17 Tahun 2023.”
Akhyar juga menyinggung belum dikembalikannya dokumen Petunjuk Teknis Tahun 2023 oleh Ditjen Perbendaharaan. “Dokumen Juknis tahun 2023 yang telah dibahas pada tahun lalu belum kami terima kembali. Kami berharap segera mendapatkan demi kelancaran program ini lebih lanjut,” tutup Akhyar.(Arif)