Angin Segar Untuk PNS Agam, Semua Hak PNS yang Belum Dibayarkan Dapat Diselesaikan Menjelang Akhir Tahun 2023, Ternyata Hanyalah Isapan Jempol Belaka

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM –Berdasarkan Konfirmasi Tim LSM Garuda Nasional Indonesia DPW Sumatera Barat dengan Kepala BKAUDA Agam via whatsAap pada, 22/12/2023 yang lalu

“Menyebutkan Insyaa Allah hak PNS yang tertunda bayar akan segera dibayarkan menjelang akhir tahun 2023 ini”

Ternyata hanyalah isapan jempol belaka, sudah pertengahan bulan Januari 2024 dan sudah satu Minggu berlalu (Rabu10/01) konfirmasi terakhir dengan BAKEUDA yang menyebutkan “Dananya sudah tersedia’

Namun sampai saat ini belum ada tanda- tanda akan dibayarkannya hak para PNS yang tunda bayar, seperti Tunjangan Kinerja bulan Desember, Tunjangan Kinerja ke 13 sebesar 50%, biaya perjalanan dinas dan lain-lain tahun 2023, Ada Apa Gerangan ???

Khusus untuk Tunjangan Kinerja ke 13 tahun 2023, yang besarannya 50% sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023 dan Permenkeu Republik Indonesia NO. 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis pembayaran, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan pembayarannya.

Dan sekarang beberapa bulan lagi masuk bulan puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2024, namun tunjangan kinerja ke 13 sebesar 50% pada tahun 2023, belum juga dibayarkan.

Pos terkait