Dua Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu Diamankan Satreskrim Polres Agam

GAYABEKASI.ID || AGAM — Perjalanan dua orang pengedar uang palsu asal Provinsi Riau berakhir di Kabupaten Agam. Kedua pelaku berhasil dibekuk polisi setelah gagal mengedarkan uang palsu di Pasar Ahad, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Minggu (7/1).

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K, Senin (8/1) menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial ML (39) dan SM (38) tersebut bermula saat dia diketahui mengedarkan uang palsu ke pedagang.

Aksi bulus kedua pelaku diketahui setelah bertransaksi menggunakan uang palsu. Saat itu, pedagang mencurigai uang pecahan seratus ribu yang digunakan pelaku memiliki keanehan dengan uang lumrahnya.

“Pelaku mengakui baru pertama kali mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Agam,” ujar Kapolres. Setelah menjalani interogasi mendalam lanjut Kapolres, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak lebih kurang Rp 3,6 juta.

“Jumlah ini telah diedarkan kedua pelaku di daerah Matur sebanyak Rp1,9 juta dan di Maninjau sebanyak Rp1,7 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut diterangkan, modus kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut yaitu dengan cara membelanjakannya dari warung ke warung warga dengan nilai belanja paling banyak Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Pos terkait