Pria di Agam Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu Mengaku Untuk Beli Beras

GAYABEKASI.ID || AGAM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria yang di duga pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, menyebutkan, pelaku berinisial AFD alias Figo, (23), warga Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Dia ditangkap pada Rabu (3/1/24) pagi tadi di sebuah kontrakan Padang Lansano, Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

“Pelaku AFD ini sudah lama kita incar, namun baru berhasil ditangkap pagi tadi, Alhamdulillah saat penangkapan dia koperatif dan tidak melakukan perlawanan.” Ungkap Aleyxi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,5 gram, 1 unit ponsel dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

“Kepada polisi, AFD mengaku baru satu bulan ini belajar menjual sabu, katanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya yang memiliki 1 istri dan 1 orang anak.” Lanjut Aleyxi.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya AFD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pungkasnya.


Pos terkait