Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Sejuta Jenjang Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Selama pemantauan Lembaga Sosial Masyarakat, LSM BPKP, Badan Pemantau Kebijakan Publik DPW Sumbar, Tentang dugaan Kasus korupsi sejuta jenjang yang dikelola Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kab Agam.

Menyangkut kasus ini menurut pengakuan Bj.Rahmat Ketua LSM BPKP DPW Sumbar, kami sebagai kontrol sosial sudah lama mendengar, Bahkan sudah menjadi momok pembicaraan bagi Masyarakat Agam, semenjak tahun 2022.

Akirnya semenjak kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Burhan SH.MH, menjabat Kasus ini muncul kembali dan Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka, pada hari Kamis (16/11/2023).

” Tiga orang tersangka tersebut ditetapkan jadi tersangka Berdasarkan hasil audit dan temuan ada dugaan korupsi kerugian keuangan Negara lebih kurang Rp.553 juta,
Dari pagu dana proyek pekerjaan sejuta jenjang tahun 2019, yang berada di Kenarian Pakan Sinayan Kecamatan Banuhampu subagai Puar Kabupaten Agam, diperkirakan berjumlah 4,5 Miliar yang dikerjakan oleh PT BJP.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, S.H.M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, berdasarkan dari pemberitaan beberapa media di Kabupaten Agam, Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam telah menetapkan 3 orang tersangka.

Diantaranya yang berinisial (P). selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disparpora Agam, Insial (MI). Direktur PT BJP dan Inisial B selaku Pelaksana lapangan secara nyata proyek Sejuta jenjang tersebut.

” Setelah ditetapkan jadi tersangka 3 orang tersebut ditahan langsung di Rumah Tahanan Negara,” ungkap bapak Kajari Burhan.SH.MH.

Pos terkait