Ninik Mamak Tanjung Manggopoh dan Lubuk Basung Minta Pemkab Agam Hentikan Kegiatan PT KAMU

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Tidak hanya Tim 11 Ninik Mamak Lubuk Basung yang menuntut Pemda Agam, Sumatera Barat untuk penegakan peraturan untuk menghentikan perpanjangan HGU dan aktifitas PT Karya Agaung Megah Utama (PT Kamu) di Kecamatan Lubuk Basung, tapi Ninik Mamak Tanjung Manggopoh, juga mengirim surat kepada Bupati Agam.

Surat bunyi yang sama juga disampaikan kepada, Kepala BPN/ATR Kabupaten Agam, dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, memohon untuk menghentikan penerbitakan sertifikat eks Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT Karya Agung Megah Utama (PT KAMU) dan menghentikan aktifitas pabrik di lokasi HGU tersebut.

Tokoh masyarakat Tanjung Jufri Nur yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Sumatera Barat Jufri Nur, di Kantor Plasma Tanjung di Padang Mardani, Senin (30/10/2023), mengakui, Ninik Mamak Tanjung sudah mengirim surat kepada Bupati Agam, untuk menghentikan penerbitan perpanjangan HGU Nomor 3 tahun 1990 atas nama PT. KAMU, dan menghentikan aktivitas pabrik pengolahan sawit.

Surat tersebut dikirim kepada Bupati Agam bulan Juli, tepatnya, surat tertanggal 20 Juli 2023 itu diterima Bupati Agam Andri Warman pada tanggal 26 Juli 2023. Surat bunyi yang sama juga disampaikan kepada Kepala BPN/ATR Kabupaten Agam, Ketua DPRD Kabupaten Agam, tapi hingga kini, jelas Jufri Nur, belum ada penjelasan bupati

Ini Hal-hal yang disampaikan Ninik Mamak Tanjung dalam surat bernomor Ist/MMK.VII/EXT/2023 itu;

“Bahwa PT Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), awalnya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit Pemegang Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3 tahun 1990. HGU tersebut telah berakhir bulan Desember 2020, namun PT KAMU sampai saat ini masih menguasai dan mengelola lahan tersebut dengan alasan dalam proses perpanjangan.

Pos terkait