KPU Gugurkan 39 dari 350 Bacalek di Bukittinggi

GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan sebanyak 39 bakal caleg (bacaleg) DPRD Bukittinggi tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.

Dari jumlah 39 bacaleg itu, 18 bacaleg di antaranya berasal dari Partai Buruh, enam bacaleg berasal dari Partai Gelora, enam bacaleg dari PBB dan sembilan bacaleg berasal dari PSI.

Bacaan Lainnya

“Dari 350 bacaleg, hanya 311 yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat itu jumlahnya 39 bacaleg,” kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, Minggu.

Menurutnya, faktor yang membuat bacaleg itu gagal, karena bacaleg atau partai tidak mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.

“Misal, harusnya melampirkan ijazah atau berkas lainnya, tapi yang mereka unggah malah kertas kosong,” kata Satria Putra.

Ia juga mengungkap tidak semua partai mendaftarkan bacalegnya ke KPU Bukittinggi.

“Di tingkat nasional itu ada 18 partai, namun di Bukittinggi hanya 15 partai yang mendaftarkan bacalegnya,” katanya.

Pos terkait