Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciwareng Cemerlang Gandeng DPW GEMA PS Sosialisasikan SK MENLHK/SEKJEN/PLA.2/4/2022 NO 287

GAYABEKASI.IDPURWAKARTA – Ketua DPW Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia Provinsi Jawa Barat dan Banten,Asep Solahudin menyampaikan ,bahwa kita ini adalah Yayasan Perhutanan Sosial.Dimana kami mendampingi KTH yang ada di wilayah Jawa Barat dan Banten untuk melaksanakan kegiatan hutan kemasyarakatan.

Termasuk di Desa Ciwareng ,Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta ini,ada indikatif lahan KHDKP,sesuai dengan lampiran SK 287,dan kemudian KTH Desa Ciwareng Cemerlang ini sudah mempunyai kegiatan pengelolaan

Bacaan Lainnya

lahan,lalu dalam kegiatannya sebagaimana kita ketahui bahwa telah terjadi miskomunikasi dengan pihak Perhutani,karena pihak Perhutani telah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga.

Maka dari itu kita datang kesini dalam rangka memberikan pendampingan terutama masalah hukum dan per undang-undangan.Insya Allah kami selaku pendamping kewajiban kami mendampingi KTH dari intimidasi,intervensi dan berbagai masalah hukum terutama jangan sampai ada petani yang melakukan tindakan melanggar hukum,”agar bisa saling berjalan sesuai dengan fungsinya ungkapnya.

Harapan saya Mudah-mudahan dari pada upaya kita hari ini,kedepannya di lokasi manapun yang pada area lokasi tersebut terdapat area KHDPK tidak terjadi lagi masalah seperti kemarin.Dan kami akan tetap mendampingi petani di seluruh wilayah Jawa Barat dan Banten,”pungkas Ketua DPW Gema PS Indonesia.

Ditempat yang sama ketua KTH ciwareng cemerlang Arief Budiono juga menegaskan, bahwa kami mengelola lahan Hutan ini sesuai dengan permohonn kami ke kementrian kehutanan, secara legalitas kami disini jelas, sesuai dengan

SK no 287 Kemenhut, kami tidak ada urusan dengan Perhutani, ketika ada pemohon untuk melakukan Perjanjian kerjasama di wilayah yang kami kelola, kami harap tempuh dengan prosudural yang ada ucap Arif.

Aldi Asisten perhutani (Asper) PKPH sadang bahwasanya memang benar ada yayasan Satu hati yang mengajukan (PKS) secarq tertulis kepada kami, dan ini masih berproses,dengan kejadian ini kami jadi tau, nanti kita akan berunding baiknya akan seperti apa,, saya kurang tau juga

ucap Aldi nanti kami menunggu jadwal dari. pimpinan juga, yang paling penting KHDPK memberikan mandat untuk mengelola lahan hutan, nah sekarang negara pengen mengambil lagi sebagian lahan hutan. Sesuai denga SK287. Untuk peta batas kita juga. Ini clearya kita menunggu prosesnya aja tutup Aldi.


Penulis : Iink

Pos terkait