Kendaraan Dinas (Plat Merah) Dilarang Isi BBM Subsidi Jenis Pertalite Maupun Solar di SPBU

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Mobil dinas pelat merah termasuk jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU.

Larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

Pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU, yaitu dengan memberlakukan penggunaan QR Code aplikasi MyPertamina.

“Namun tidak bagi sebagian mobil plat merah yang ada di Kabupaten Agam, rupanya masih ada sebagian besar kendaraan dinas plat merah di Kabupaten Agam, dengan leluasa mengisi BBM bersubsi di jenis Pertalite maupun solar di salah satu SPBU di Kabupaten Agam,

Pos terkait