Polemik Pro dan Kontra Jabatan Pelaksana Tugas di Persuhaan Daerah Air Minum Tirta Antokan Lubuk Basung

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Menanggapi penjelasan dari Widya Astuti Kabag Perekonomian Setda Agam pada salah satu media online terbitan pada, 06 Agustus 2023,

“yang mengatakan pengangkatan Drs H. Edi Busti.M.Si sebagai Pelaksana Tugas Direktur PDAM sudah sesuai dengan regulasi yang ada, rasanya kurang tepat dan terkesan jawaban Asal Bapak Senang ( ABS ).

Menurut penjelasan Bj.Rahmat Ketua LSM Garuda Nasional DPW Sumbar yang berkantor Cabang Jl Melayu Padang Baru Lubuk Basung Karena kalau kita merujuk pada Permendagri No 02 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017

“Tidak ada yang salah dengan Permendagri No 02 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017, penunjukkan Dewan Pengawas sebagai Pelaksana Tugas ( PLT ) sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada.

“Namun tidak ada satu pasal pun secara spesifik yg menyatakan jika terjadi kekosongan jabatan Direksi pada BUMD, Jabatan Pelaksana Tugas ( PLT ) Direktur dijabat oleh ketua Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah Daerah.

Pos terkait