KONI Sumbar Tegaskan, PNS Atau ASN Dilarang Ikut dalam Kepengurusan KONI

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat Nomor 099/III/GSB-2016 tertanggal 30 Maret 2016 masih berlaku yaitu Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional (ASN), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing

Aturan yang dibuat oleh Gubernur Sumbar pada tahun 2016 yang sekarang masih berlaku, Gubernur Sumbar., Mahyeldi belum mencabut atau dibatalkan. Perlu dijelaskan bahwa SK Gubernur Sumbar tersebut merujuk pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)., Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan rangkap jabatan, ASN di kepengurusan olahraga.

Dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu disebutkan bahwa Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam Kepengurusan KONI didaerahnya masing-masing

“Aturan Mendagri ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2007 yang ASN atau pejabat tidak rangkap jabatan dipengurus KONI Sumbar.

“Terpantau ternyata di Kabupaten Agam, ternyata kepengurusan KONI, di jabat oleh seorang Penjabat daerah (SEKDA) sebagai ketua KONI Kabupaten Agam

“Disisi lain Tanggapan LSM Garuda Nasional (Bj.Rahmat). Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dijelaskan bahwa Pengurus Komite Olahraga Nasional, komite olahraga provinsi dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Pungkasnya.


Sumber : Tim LSM Garuda Nasional Sumbar

Pos terkait