Kantor BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Tupoksinya Hanya Operator Unit Operasional Pelaksana Pengolahan Limbah Tinja Sebagai Tugas Kedinasan

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — BULD UPTD PALD adalah instansi Pemerintah dalam pengelolaan Limbah Tinja yang berada di kota Bekasi yang merupakan Operator unit operasional apa yang diberikan tugas oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Pertanahan Kota Bekasi dan inilah yang dioperasionalkan.

Dan saat ini masalahnya untuk pebinaan bagi para penyedot Tinja yang nakal membuang limbah tinjanya sembarangan adalah Tupoksi Regulator yaitu instansi pemerintah dengan pembinaan, pengawasan serta penindakan yakni oleh instansi Trantib dan perhubungan, jelas ANDRE selaku kepala Kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kantor BLUD UPTD PALD tidak berwenang menindak kepada para penyedot Tinja yang nakal membuang limbah tinjanya sembarangan , demikian yang disampaikan orang nomor satu di kantor BLUD UPTD PALD kota Bekasi yang akrab disapa Pak ANDRE, sebagai keterangan pers dikantornya (31/07)

Beliau ini selaku kepala kantor BLUD UPTD PALD dengan lugas serta Low Profile ini menambahkan bahwa kantor kami tugasnya Operator yang hanya pada pembinaan saja kepada mitra kerja yaitu Para transportasi

Pos terkait