Mobil Milik Pemda Purwakarta Diduga Digadaikan Oleh Kabid

GAYABEKASI.IDPURWAKARTA – Kendaraan Dinas di Disporaparbud Purwakarta diduga digadaikan setelah plat nomor asli diganti dengan plat nomor palsu. sementara pihak Bagian Aset pada bagian DPKAD mengaku bukan kewenangannya untuk mengurus kendaraan yang di gadaikan tersebut.

Fasilitas kendaraan dinas semestinya dimanfaatkan dan dirawat dengan baik. Lain halnya dengan salah seorang Kabid pada Disporaparbud Purwakarta, diduga justru malah menggadaikan kendaraan dinasnya.

Bacaan Lainnya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jika kendaraan dinas sebagai fasilitas jabatan itu digadaikan atau dijaminkan untuk kepentingan pribadinya. Adalah sebuah pelanggaran yang tidak busa ditolelir sesuai peraturan di atas sehingga Bupati dan inpektorat harus segera mengambil tindakan tegas.

Sementara itu,Kabid Aset DPKAD, Muhamad Tutun mengatakan, soal kendaraan memang ada dalam catatan Dibagian Aset. Namun dilimpahkan ke pengguna barang, jadi semua tanggung jawab ada di OPD masing-masing.

Penanggung jawabnya kan kepala dinas, makanya kita hanya sebatas pencatatan penata usaha bidang aset itu. Tanggung jawab, pemeliharaan, penertiban, pengamanan, itu semuanya sudah dilimpahkan ketika berita acara ke pengguna barang.” kata Tutun. Selasa, (9/5).

Sedangkan Lanjut Tutun, Pengawasannya juga ada di inspektorat. bagian aset hanya membantu.”Untuk bentuk pengawasan juga ada di inspektorat, kita bagian aset sifatnya hanya membantu,” Ungkap Tutun.

Dikatakan Tutun, kasus dugaan adanya informasi kendaraan dinas digadaikan salah seorang Kabid di Disporaparbud, Tutun menyebutkan kasusnya sudah dilaporkan kepada Kepala Badan dan Ke Sekwida.

Sementara, keberadaan Kendaraan Jenis Kijang ini belum diketahui keberadaanya, Sedangkan Plat Nomornya juga diduga telah diganti dari Nopol T 1421 A sesuai STNK diganti dengan Plat nomor D 1421 NA.


(Syawaluddin/TIM)

Pos terkait