Emak-emak Berdaster Akhirnya Diamankan Polsek Jatiluhur Purwakarta

GAYABEKASI.ID | PURWAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, Polres Purwakarta berhasil meringkus emak-emak berdaster yang akhir-akhir ini viral karena berhasil mencuri berbagai perhiasan hingga uang tunai pada rumah milik warga yang berada di Kampung Sulukuning, Desa Mekargalih, Kabupaten Purwakarta.

Pencuri itu viral karena aksinya terekam oleh kamera CCTV dengan santai memasuki rumah warga yang tidak terkunci, lalu keluar dengan barang bawaan yang diduga hasil pencurian, Rabu, 12 April 2023 kemarin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan bahwa pelaku adalah perempuan bernama Ai Nurliah (24) yang merupakan warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Dandan mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatiluhur di kediaman pacaranya yang berada di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi. Pelaku kami tangkap satu hari setelah aksi pencurian pada Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” Ungakap Dandan, pada Sabtu, 15 April 2023.

Diberitakan sebelumnya, Ai Nurliah pelaku pencurian itu viral karena aksinya terekam oleh kamera CCTV. Di media sosial, ia dikenal dengan sebutan pencuri berdaster pink.

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di medsos, seorang perempuan yang ternyata adalah Ai Nurliah itu menggunakan pakaian daster warna pink datang ke kediaman korban menggunakan sepeda motor jenis matic.

Ia memasuki rumah korban dengan santai melalui pintu garasi, padahal suasana sekitar sedang ramai oleh warga.

Jelang beberapa menit, pelaku yang masuk tanpa barang bawaan pun akhirnya keluar dengan tas jinjingan yang diketahui hasil mencuri di rumah korban tersebut.

Berdasarkan keterangan dari korban, Kapolsek Jatiluhur mengatakan, pencuri tersebut mengambil barang perhiasan berupa cincin mutiara, liontin, satu unit handphone serta uang tunai Rp 500.000.

Namun, saat ditangkap oleh pihak kepolisian, ia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua jam tangan merek Seiko, satu jam tangan merek Alexander Christie, satu buah kalung emas dan dua handphone.

Selain itu, ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah tiga buah kaos merek Aseli, satu buah saruh Gajah Duduk, satu buah ikat pinggan merek Caserini dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

“Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Jatiluhur untuk proses lebih lanjut,” Tutur Dandan.


Pos terkait