LSM Peduli Trasparansi Repormasi PETA Sesalkan Lambannya Respons KLHK Terhadap Kasus Pencemaran Lingkungan di Pesisir Selatan

GAYABEKASI.ID | PESISIR SELATAN — Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra menyesalkan lambannya respons Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus pencemaran lingkungan yang diduga kuat akibat limbah dari pabrik pengolahan kelapa sawit di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

“Atas kasus itu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan telah berkirim surat sejak Jum’at, 10 Februari 2023 dan terhitung sudah satu bulan per hari ini. Namun belum juga ada tindak lanjutnya. Kami patut mempertanyakan kepedulian KLHK terhadap kasus ini,” ungkapnya Jum’at (10/3/2023).

Ia menyebut, surat yang dikirim oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan ke KLHK adalah untuk memenuhi tuntutan dirinya sebagai pelapor yakni perlunya dilakukannya pemulihan fungsi lingkungan pasca tercemar.

“Permintaan saya sebagai pelapor tidak mengada-ngada, hal tersebut sesuai dengan amanah dari undang-undang yang menyebut bahwa pencemar wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan,” ucapnya lagi.

Didi mengatakan, kasus pencemaran lingkungan di Tapan, Pesisir Selatan diperkuat berdasarkan hasil uji dari UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, dan berdasarkan penegasan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah.

Diketahui, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Monariza menyebut, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air parit di belakang PT Kemilau Permata Sawit diketahui adanya pencemaran karena tidak sesuai baku mutu.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang keluar pada 12 September 2022, dijelaskan bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00. Sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.

Pos terkait