Respon Keresahan Warga, Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam Tangkap Komplotan Pencuri Ternak

Karena, tambah Agung, usai melakukan aksinya, pelaku R (DPO) ini tidak ikut bersama tiga orang rekannya untuk menjual sapi, sehingga ia berpisah saat itu.

“Alhamdulillah berkat informasi warga sekitar, rencana jahat pelaku yang sudah terendus itu berhasil kita gagalkan.” Ucapnya.

Bacaan Lainnya

Saat di interogasi penyidik, pelaku mengakui, bahwa ia mencuri ternak sapi tersebut dikarenakan untuk keperluan pembayaran biaya rental mobil yang sudah ia pakai selama 5 hari dengan biaya rental perhari senilai 300 ribu rupiah. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.” tegasnya.

Dilain pihak, Anto selaku pemilik sapi mengucapkan ribuan terima kasih kepada Polres Agam, Ia menyebutkan, dengan respon cepat Tim Anti Bandit Polres Agam ini keresahan warga atas maraknya aksi pencurian ternak di kampungnya tersebut telah terobati.

“Semoga tindakan respon cepat dalam menanggapi laporan masyarakat yang seperti saat ini terus dipertahankan”. Harapnya.


Pos terkait