Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi Kunjungi Warga RT 03/07 Jatibening, Kapolres Layanan Pengaduan Kapolres Layani 24 Jam

GAYABEKASI.ID | BEKASI – Kapolres Pastikan Layanan pengaduan Kapolres Metro Bekasi Kota akan merespon Warga dan melakukan evaluasi paling lama 3 jam perlaporan oleh Kapolres langsung.

Hal itu dikatakan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, saat kegiatan Kunjungi Masyarakat Serap Aspirasi Cari Solusi Kapolres Metro Bekasi Kota di RT 03 RW 07 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Senin (07/11).

Bacaan Lainnya

Diketahui, RT 03 RW Jatibening, Pondok Gede merupakan juara 1 (Satu) RT terbaik se- Kecamatan Pondok Gede sebagai Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2001 yang diberikan Plt Wali Kota Bekasi pada tanggal 22 Agustus 2022.

Pertemuan Kapolres yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Guntur Nugroho, AsKom, SH, Kasie Propam Kompol Rosdiana Sirait, S.H, dan Kapolsek Pondok Gede Kompol Herman Edco Simbolon, S.I.K, M.H, dengan warga RT 03

Jatibening dihadiri oleh Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah, S.T, M.M, Lurah Jatibening Jamaludin, S.Ag, Ketua RT 03 Ibu Riana Widiarti Puspaningrum dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pokdarkamtibmas Pondok Gede, Senkom Jatibening, dan Warga Masyarakat.

Seperti sambutan Camat Pondok Gede Zainal Abidin Syah yang meminta agar Kapolres memberikan arahan terkait maraknya aksi Tawuran pelajar di wilayah Pondok Gede khususnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki meminta warga RT 03 untuk mengaktifkan

Poskamling dan peran orang tua dalam mengawasi anak – anaknya terutama usia 13 tahun sampai 16 tahun yang dari hasil pengungkapan kasus aksi tawuran lebih sering dilakukan oleh usia terebut.

Hal tersebut disampaikan Kapolres kepada Media usai kegiatan Serap Aspirasi Cari Solusi yang dilakukan dengan tanya jawab yang diberikan solusi oleh Kapolres langsung.

Kapolres juga dalam kesempatan acara memberikan nomor pelayanan Kapolres Metro Bekasi Kota kepada warga yang hadir untuk disimpan dan akan digunakan jika melaporkan atau mengeluhkan situasi kamtibmas diwilayah atau kejadian yang membutuhkan bantuan.

Nomor saluran pengaduan pelayan Kapolres Metro Bekasi Kota akan aktif selama 24 jam dan terkoneksi ke Polsek terutama wilayah pengaduan warga.

“Pengaduan warga melalui layanan telepon Whatsapp akan direspon oleh operator dan akan terkoneksi ke wilayah Polsek pelapor yang setiap laporan akan di evaluasi oleh saya dalam 3 jam setelah laporan masuk, sampai dimana penanganannya,” kata Kapolres kepada wartawan.

Selain terkait Layanan pengaduan melalui telepon, Kapolres juga sudah memerintahkan Polsek Jajarannya agar aktif melakukan patroli dan pengaktifan pos pantau di titik perbatasan-perbatasan dengan melibatkan Pokdarkamtibmas,

Senkom, Ormas Kepemudaan dan Ormas Masyarakat yang bersinergi dengan Polsek memantau kamtibmas terutama aksi-aksi pelajar yang akan melakukan tawuran.

“Pengaktifan pos Pantau dan Patroli sudah wajib dilaksanakan oleh Polsek yang dibantu oleh Masyarakat sadar kamtibmas, Ormas Kepemudaan dan masyarakat dalam memantau dalam mengantisipasi adanya aksi -aksi seperti tawuran dan geng motor maupun Guantibmas lainnya,” tutup Kapolres.


Pos terkait