HUT RI ke 77 Tahun dan Pemberian Remisi di Rutan Kelas 1 Pondok Bambu Jakarta Timur Sekitar 224 Narapina

GAYABEKASI.ID | JAKARTA — Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 Sekitar 224 Narapidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman (17/08/2022) dan Remisi kepada narapidana ini diberikan pada setiap HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu Dewi Sondari, mengatakan sebagai keterangan pers bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, remisi yang diberikan merupakan remisi umum I sebanyak 220 orang Narapidana dan Remisi Umum II, yakni Narapidana setelah mendapatkan pengurangan pidana dan 4 orang Narapidana dinyatakan langsung bebas,

Bacaan Lainnya

Sebagai kata sambutan Menteri Hukum dan Ham RI di sampaikan oleh Kepala divisi administrasi Kanwil kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta Sorta Delima dan acara ini juga dihadiri langsung oleh stakeholder Kapolsek Duren Sawit dan Danramil Duren Sawit.

Dalam pemberian remisi ini lanjut Dewi Sondari kepada narapidana sebagaimana dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 10 Agustus 2022 Nomor PAS.3-UM.01.01-61 perihal Acara Pemberian remis Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak, jelasNya

Sebagai harapan dengan diberikan pengurangan ini dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi kedepannya,” tutup Dewi Sondari.


Pos terkait