Rapat Konsinyering Penyusunan DIM RUU tentang Kesejahteraan lbu dan Anak (RUU KIA)

GAYABEKASI.ID | JAKARTA– Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV (SUPD IV) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan terkait masukan dalam DIM RUU tentang Kesejahteraan lbu dan Anak (RUU KIA).

Bacaan Lainnya

Tindaklanjut hasil rapat koordinasi penyusunan DIM RUU tentang Kesejahteraan lbu dan Anak (RUU KIA) telah dilaksanakan Konsinyering penyusunan DIM RUU tentang Kesejahteraan lbu dan Anak (RUU KIA) sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

Penyusunan DIM tim Pemerintah dimulai tanggal 1 Agutus 2022 secara hybrid bersama anggota dari tim yang telah disepakati dan ditetapkan. Konsinyering penyusunan DIM pertama telah dilakukan oleh Tim Pemerintah selama 2 hari terhitung pada tanggal 1 s.d 2 Agustus 2022 dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari K/L terkait yang tergabung dalam tim Pemerintah.

Sehubungan dengan DIM RUU KIA, Kemendagri telah memberikan masukan dalam beberapa pasal baik berupa usulan perubahan narasi ataupun adanya penambahan dan penghapusan frasa dibeberapa DIM yang ada”, jelas Zanariah.

Konsinyering dilanjutkan dengan pertemuan bersama Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Akademisi/Perguruan Tinggi pada tanggal 2 s.d 3 Agustus secara hybrid.

Dalam pertemuan tersebut ada beberapa peta gambaran masukan mengenai DIM RUU KIA yang disampaikan oleh 13 Lembaga Masyarakat, 12 perguruan tinggi 22 akademisi, dan 20 Dunia Usaha baik perusahaan, pengusaha maupun UMKM.

“Kemendagri berkomitmen siap untuk mengawal dan mengikuti proses pembahasan masukan DIM dan RUU KIA sampai selesai sesuai jadwal yang telah di susun oleh KemenPPPA, dan akan terus mendiskusikan kembali terkait masukan masukan dalam DIM yang telah disusun”, tegas Zanariah.

Pada tanggal 4 s.d 5 Agustus 2022 dilaksanakan Konsinyering Penyusunan DIM RUU KIA tahap 2 yang dilaksanakan secara hybrid. Konsinyering ini dilakukan untuk membahas lebih lanjut masukan DIM RUU KIA, membahas pending issue

yang harus segera ditetapkan dalam masukan DIM RUU KIA serta untuk mempertimbangkan masukan dari Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan Dunia Usaha.

Dalam konsinyering tersebut mengutamakan membahas 6 pending isue yang harus segera diselesaikan agar bisa segera membahas dan menetapkan DIM RUU KIA. 6 pending isue tersebut terdiri dari definisi didalam ketentuan umum,

waktu pemberian cuti, skema pemberian cuti, pembagian tugas dan wewenang,mekanisme penyelenggaraan KIA, dan terkait Pendanaan.

Dalam pembagian tugas dan wewenang Kemendagri di minta untuk bisa memetakan mengenai Tugas dan Wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Sesuai dengan UU no 23 Tahun 2014 norma mengenai tugas dan kewenangan dirubah menjadi ” penyelenggaraan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertugas”, tugas dan kewenangan dimuat dalam satu kesatuan yang kemudian bisa dielaborasi dari RUU KIA ini. Dan dalam pasal penutup dimuat tugas dan kewenangan dilaksanakan sesuai PerUU. Tegas Zanariah.

Terkait masukan tsb diatas, Kemendagri telah melakukan rapat internal untuk membahas mengenai Tugas dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Masukan DIM yang telah didiskusikan tsb disepakati pada tanggal 5 Agustus 2022 dan lebih lanjut akan dilakukan pembahasan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.


Puspen Kemendagri.

Pos terkait