Kemendagri Dorong Percepatan Penurunan Stunting Di Daerah

GAYABEKASI.ID | MAKASSAR – Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) menyelenggarakan Seminar Nasional secara hybrid, rabu tanggal 27 Juli 2022 dengan tema Daya Dukung Strategis Lintas Sector pada Implementasi Pencapaian Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd yang hadir secara daring di acara tersebut, menyampaikan topik Penguatan Kebijakan Pemerintah Daerah pada Perencanaan Strategis Berkelanjutan Program Afirmasi untuk Percepatan Penurunan Stunting.

Teguh memberikan apresiasi terkait dengan komitmen dan upaya HAKLI mendukung Pemerintah baik di Pusat dan Daerah, diantaranya dalam upaya percepatan penurunan stunting dalam mencapai target nasional 14% pada tahun 2024.

“Untuk mendukung percepatan penurunan stunting, perlu adanya model Sinergi dan Sinkronisasi pada aspek perencanaan pembangunan antar tingkatan pemerintahan, antar daerah, dan antar dokumen perencanaan. Sinergi itu

mencakup pencapaian target nasional, pemenuhan target nasional, dan capaian target nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” papar Teguh.

Ia melanjutkan, begitupun dalam mendukung Sinergi dan Sinkronisasi Pusat dan Daerah, Kemendagri melakukan harmonisasi melalui Rakortek untuk

Penyepakaran target kinerja dan indikator daerah, serta dukungan daerah terhadap target kinerja dan indikator nasional sampai terbentuknya RKP dan RKPD melalui Fasilitasi RKPD.

Hal ini, kata dia, untuk memastikan target dalam Rankhir RKPD sesuai dengan kesepakatan dalam Rakortek.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, kata Teguh, telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam mendukung percepatan penurunan stunting. Antara lain: Permendagri 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM); Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi,

Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; Permendagri 81 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023; Permendagri 27 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022;

Kesepakatan Bersama Antara Mendagri, Menkes, Kepala BKKBN dan Kepala BPKP Nomor 441.1/5234.A/SJ, Nomor HK.02.01/Menkes/6434/2021, Nomor 31/KSM/G2/2021, Nomor MoU/D3/2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting di Daerah.

“Dari kebijakan-kebijakan yang sudah diluncurkan diatas, Kemendagri bersama dengan Kementerian danLembaga lain berkolaborasi dalam mengawal implementasi dan penerapan melalui program dan kegiatan.

Baik yang berkaitan dengan intervensi spesifik maupun intervensi sensitif dengan memastikan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di daerah mulai provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan dapat berjalan secara optimal dan konvergen,” pungkasnya (Mawi)


Pos terkait