Danramil 0818 – 20 Tajinan Bersama Muspika dan Kapolsek Tajinan Menggelar Rapat Dalam Penanganan Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

GAYABEKASI.ID | MALANG – Danramil 0818/ 20 Tajinan Kapten Arh Jumawi bersama Muspika dan Kapolsek Tajinan menggelar Rapat Koordinasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KEI) Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), di Kantor Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, Minggu (24/07/2022).

Danramil menuturkan menghimbau peternak dan pedagang untuk tidak membeli atau menjual ternaknya sampai batas waktu yang ditentukan oleh Dinas Kabupaten, jika terpaksa penjualan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Bacaan Lainnya


“Sementara ikuti petunjuk Dinas Kabupaten untuk waktu penjualan ternak, jika terpaksa lengkapi dengan SKKH.” ungkap Danramil.

Danramil Kapten Arh Jumawi juga mengajak masyarakat dan pemerintah atau empat pilar dengan Dinkes Peternakan, untuk sama-sama bekerjasama mengatasi PMK sesuai

arahan dari Dinas Peternakan Kabupaten,Malang berdasarkan tanggung jawab masing-masing dan dari pihak Koramil akan melaksanakan pendataan guna mengaetahui jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK serta yang telah sembuh yang ada di wilayah Kecamatan Tajinan.

Para peternak dapat melakukan pencegahan dengan cara penyeprotan ke kandang sehari dua kali menggunakan disinfektan dan pemberian jamu (empon2), guna meningkatkan imunitas ternak. Jika ada yang terindikasi PMK segera lakukan karantina/memisahkan dengan ternak yang masih sehat.

“Cegah dengan rutin melakukan penyemprotan kandang, kalo ada yang terjangkit PMK segera lakukan karantina.” pungkasnya


Pos terkait