Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan Sidang Gugatan MK

GAYABEKASI.ID | JAKARTA – Mahasiswa Lampung yang Tertangkap Basah Palsu Tanda Tangan,
sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang judicial review UU Ibu Kota Negara (IKN), sabtu 16/7/2022.

Pada akhir Juni lalu, sebanyak enam mahasiswa Fakultas Hukum Unila mengajukan permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi. Para mahasiswa memberikan penilaian, UU yang disahkan pada 15 Januari diduga telah melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.

Bacaan Lainnya

Permohonan uji materi itu sudah memasuki masa persidangan baru-baru ini. Namun, dalam sidang gugatan, hakim MK justru membongkar aib mahasiswa Unila @official_unila

Adapun enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) @official_unila yang mengajukan permohonan uji materiil UU IKN di Mahkamah Konstitusi adalah :

  1. M. Yuhiqqul Haqqa Gunadi (Perdata’19)
  2. Hurriyah Ainaa Mardiyah (HTN’19),
  3. Ackas Depry Aryando (HAN’19)
  4. Rafi Muhammad (Perdata’19)
  5. Dea Karisna (Pidana’19)
  6. Nanda Trisua Hardianto (Pidana 2019)

Berkas pun dicabut karena bisa berujung ke proses pidana.
Dalam proses persidangan majelis MK jeli dengan adanya kejanggalan tanda tangan berkas.

“Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini?

Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang kepada para pemohon yang tertulis dalam situs web MK.


Penulis: Gusti suryowigatyo

Pos terkait