Terkait Revitalisasi SMK, Kemendagri Ingatkan Pentingnya Daerah Lakukan Sinkronisasi Dengan Dunia Usaha Dan Dunia Industri

GAYABEKASI.ID | JAKARTA – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Zanariah membuka acara Asistensi dan Supervisi Penetapan dan Implementasi Kebijakan Daerah sebagai Tindak Lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dielenggarakan oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 di Hotel Teras Kita, Jl. MT Haryono Kav.10A, Cawang, Jatinegara, Jakarta Selatan.

Diikuti peserta dari Dinas Pendidikan 34 provinsi, kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Asril yang merupakan Asisten Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi.

Hadir juga narasumber dari Kemendikbud-Ristek diwakili oleh Wardani Sugiyanto yang merupakan Direktur Pendidikan SMK.

Selain dua Narasumber pusat tersebut, dalam acara ini juga dilibatkan Narsumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Provinsi NTT.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini diantaranya adalah menginventarisir isu-isu di daerah sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dan mewujudkan satu pemahaman terkait kebijakan terbaru mengenai Pendidikan

dan pelatihan vokasi terkait dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, pada tanggal 27 April 2022.

Zanariah dalam sambutannya menekankan pada daerah untuk melakukan sinkronisasi dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam pengembangan pendidikan vokasi di daerah.

Karena, ungkapnya, penyumbang pengangguran di Indonesia dilihat dari basic Pendidikan lebih banyak berasal dari lulusan SMK. Padahal lulusan SMK ini seharusnya lebih siap bekerja dibandingkan dengan lulusan SMA karena dalam pendidikannya telah dibekali keahlian tertentu.

Selain hal tersebut, Direktur Sinkronisasi Ursuan Pemerintahan Daerah IV ini juga mengingatkan kepada daerah agar memperhatikan pelaksanaan 6 tugas daerah yang disebutkan secara tegas

dalam Perpres 68 tahun 2022 dengan membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan melibatkan KADIN tingkat provinsi, dan KADIN tingkat kabupaten/ kota.

Di akhir sambutannya, Zanariah menyampaikan harapan kepada seluruh peserta dan Narasumber di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar dapat saling bersinergi sesuai

peran masing-masing agar melakukan pembenahan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi secara menyeluruh, berkesinambungan, terintegrasi, dan terkoordinasi dengan baik.

Sehingga dapat membekali sumber daya manusia/ tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja dan atau berwirausaha sebagaimana tujuan dari pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

Melanjutkan arahan dari sambutan Direktur, Suharyanto yang merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Substansi Pendidikan menambahkan penjelasan terkait dengan substansi dari kegiatan ini

dan menekankan terkait Sinergi Peran Kemendagri dan Pemda dalam implementasi Perpres 68 thn 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Selaku Kementerian yang mengembangkan program Merdeka Belajar yang salah satu episodenya terkait dengan Kurikulum Merdeka, Direktur SMK selaku perwakilan dari Kemendikbud-Ristek dalam paparannya menyampaikan

bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam memajukan Pendidikan vokasi di daerah adalah dengan melakukan penyelarasan kurikulum satuan Pendidikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.

Dia mencontohkan bahwa jika pada suatu daerah tidak terdapat industri untuk menjadi pendamping dalam penyusunan kurikulum, untuk daerah yang memliki

potensi perikanan atau daerah pesisir dapat melibatkan UMKM atau kelompok tani pada daerah bersangkutan untuk menjadi partner dan pendamping dalam penyusunan kurikulum.

Pada akhir sesi panel pertama, disampaikan materi terkait Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, oleh Deputi Pendidikan Vokasi dan Pendidikan Tinggi Kemenko bidang Pembangunan Manusia

dan Kebudayaan yang juga merupakan Kementerian yang memprakarsai lahirnya Perpres Nomor 68 Tahun 2022. Poin penting yang disampaikan adalah bahwa Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang

Revitalisasi SMK dengan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 itu sejalan namun yang harus dijadikan acuan kedepan dalam pelaksanaan Pendidikan vokasi adalah Perpres yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022 ini.(Mawi)


Pos terkait