Koramil 0818/27 Lawang Dan Kepolisian Polres Malang Melaksanakan Kegiatan Penyekatan Stasioner Mobiling Kendaraan Yang Mengangkut Hewan Ternak

GAYABEKASI.ID | MALANG – Penyekatan Stasioner/mobiling kendaraan yang mengangkut hewan ternak baik yang masuk maupun yang keluar kembali dilakukan oleh jajaran Koramil 0818/27 Lawang dan kepolisian yang berada di wilayah hukum Polres Malang dalam rangka Ops Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


Kali ini penyekatan kendaraan dilakukan di wilayah Jl Tamrin Kelurahan lawang Kec. Lawang Kab.Malang.Sabtu (25/6/2022).
Danramil Lawang Kapten Kav Sugianto mengatakan bahwa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sampai saat ini belum usai.

Bacaan Lainnya

“Kita lakukan penyekatan dan pemeriksaan jalur lalulintas perdagangan hewan ternak di Pos Polisi Lawang, serta melakukan monitoring, sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak di desa maupun pasar hewan terkait virus PMK,” tutur Kapten Kav Sugianto.

Penyekatan dilakukan dengan tujuan untuk mengecek kesehatan hewan terutama sapi dan kambing yang masuk maupun keluar di Wilayah Kecamatan Lawang, saat giat berlangsung tidak diketemukan kendaraan Pick up maupun truk yang mengangkut hewan ternak.

“Kegiatan penyekatan ini juga bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan yang masuk wilayah Kecamatan Lawang guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak” pungkas Danramil.


Pos terkait