Wakil Ketua DPRD Tolitoli di Laporkan Ke Badan Kehormatan

GAYABEKASI.ID | TOLITOLI – Terkait dengan simpang siurnya pergantian Ketua DPRD Kabupaten TolitoliMenanggapi santernya isu pergantian Ketua DPRD Tolitoli yang ramai menjadi perbincangan warga sehingga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten ToliToli Moh Saleh angkat bicara.Kepada wartawan di Sekertariat DPC PPP Tolitoli (Selasa, 21-06/2022).


Saleh mengatakan,” Jika saat ini proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap Moh Randi Saputra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli terus bergulir,menurutnya hal itu melekat kepada partai tentang penunjukkan alat kelengkapan dewan ( AKD).

Bacaan Lainnya

Dikatakan jika pergantian yang di maksud adalah AKD saja,dalam hal ini pergantian ketua DPRD dan bukan Pergantian anggota DPRD karena hal ini menurutnya biasa terjadi karena proses dan kewenangannya telah di atur.

Berkaitan dengan itu Saleh juga menyayangkan sikap dari Wakil I DPRD Tolitoli Jemi Yusuf yang di nilai sengaja mengulur waktu agar proses agenda persidangan rapat paripuna soal

penandatanganan pergantian Ketua DPRD menjadi lambat.Dia menganggap jika Wakil Ketua I DPRD terlalu jauh ikut mencampuri urusan di dalam partainya.
Padahal sebelumnya Dia telah

mengkomunikasikan hal ini dengan Jemi Yusuf Wakil Ketua I DPRD, menurut Moh Saleh, alasan Jemi Yusuf tak melakukan sidang paripurna tersebut lantaran masih menghargai posisi Moh Randi Saputra menjabat Ketua DPRD saat ini, selain itu

masih menunggu hasil laporan gugatan Moh Randi Saputra yang telah ia layangkan ke Pengadilan Negeri ( PN). Padahal kata Saleh, jika Jemi Yusuf telah mengetahui bahwa isi surat balasan dari biro hukum

Kesekretariatan Propinsi Sulawesi Tengah yang menerangkan bahwa gugatan Moh Randi Saputra yang di masukan ke PN belum lama ini tidak mempengaruhi paripurna PAW Ketua DPRD Tolitoli,

maka Wakil Ketua I DPRD di harap lebih bersikap secara profesional dan tak ada alasan untuk tidak melaksanakan sidang paripurna tersebut.

Moh Saleh selaku Ketua DPC PPP Tolitoli mengkonfirmasi kepada Pimpinan partai bersangkutan atas sikap Wakil Ketua I DPRD yang tak melakukan sidang paripurna proses penandatanganan pergantian Ketua DPRD,” Kata Moh.Saleh.

Lanjut, Moh Saleh juga telah melayangkan surat keberatan atas sikap wakil ketua I DPRD kepada Badan Kehormatan ( BK) dewan,karena dinilai telah melanggar tatip dan sumpah jabatan sebagai pimpinan dewan.

Kami minta di beri sangsi pemecatan jika ditemukan ada anggota dewan yang melanggar tatib dan sumpah jabatan.
Untuk diketahui bahwa Sehubungan dengan Surat Ketua DPRD tanggal 6 juni perihal permintaan arahan/ petunjuk,

maka biro hukum menyampaikan materi pertimbangan/telaah yang bersifat tidak mengikat dan sebagai analisis kesimpulan bahwa biro hukum Kesekretariatan Propinsi Sulawesi mengeluarkan sejumlah poin sebagai catatan di antaranya dalam poin (b).rapat paripurna pergantian

pimpinan DPRD antar waktu sifatnya paripuna pengumuman bukan paripurna pengambilan keputusan yang mengisyaratkan adanya Qorum dan di poin (C).Pengajuan gugatan kepada PPP Ke PN bukan menjadi alasan final untuk tidak dapat dilakukan pengumuman pergantian pimpinan DPRD pada poin (d).

dijelaskan dengan demikian ketua DPRD tidak beralasan untuk tidak menandatangani undangan pelaksanaan rapat paripurna. Sesuai surat arahan untuk melakukan permintaan petunjuk yang dikeluarkan oleh Biro Hukum Sekertariat propinsi Sulawesi tengah,” Tutup Ketua DPC PPP..(WAHYU )


Pos terkait