Bakamla RI dan DPD RI Lakukan Kunker Kemaritiman ke Australia

Sebagai badan statuta authority yaitu badan di bawah pemerintah Australia yang dibentuk berdasarkan UU dalam melakukan tugas tertentu. Dari struktur organisasi, AMSA yang dibentuk tahun 1990, berada di bawah Departement of Transportation. Tugasnya untuk menjamin keselamatan maritim melalui pengawasan keselamatan awak, kapal dan lingkungan.

AMSA tidak memiliki sarana patroli namun berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam rekam jejak kolaborari dengan RI, AMSA pernah bekerja sama dengan Basarnas saat menyelamatkan kapal ikan Indonesia bernama lambung Bandar Nelayan. Saat itu, kapal tersebut tenggelam di Samudera Hindia pada awal tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Lembaga lain yang serupa dengan AMSA dalam bidang perikanan adalah AFMA (Australian Fisheries Management Authority). Sebagaimana AMSA, Chairperson AFMA Wez Norris menjelaskan bahwa AFMA juga merupakan lembaga statuta authority yang berada di bawah Departemen Agriculture and Water Resources.

Tugasnya untuk mengelola perikanan di Australia. AFMA juga tidak memiliki aset patroli, karena sifat pengawasan pengelolaannya, 95% kegiatan dilaksanakan di pelabuhan. Sisanya jika diperlukan kegiatan patroli, AFMA menggunakan unsur dari ABF (Australian Border Force) atau MBC (Maritime Border Command).

Mendalami peran ABF, delegasi juga berkunjung ke Markas ABF dan MBC. Komisioner ABF Michael Outram saat menerima delegasi menyatakan bahwa tantangan pengamanan perbatasan mengalami peningkatan kompleksitas.

Pos terkait