Surat Pernyataan Sikap Ketetapan Tokoh Adat dan Tokoh Agama Sedistrik Tigi Kabupaten Deiyai

Oleh karena itu, Camat Tigi, Kapolsek Tigi, Danramil Tigi, Kepala  Suku Besar Kabupaten Deiyai, Kepala Suku Tigi, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan 20 kepala kampung serta seluruh masyarakat mendeklarasikan menolak sambil tandatangani surat pernyataan dan petisi di lapangan umum (Lapangan Sepak Bola Waghete) pada Senin, 28 Maret 2022. 

Jenis Permainan Perjudian dan miras yang ditolak antara lain:

Bacaan Lainnya
  1. Permainan judi jenis King-King;
  2. Permainan judi jenis Roleks;
  3. Permainan judi jenis Bola Guling/Bola Putar;
  4. Permainan judi jenis Dadu;
  5. Perdagangan, penyaluran/pendistribusian, penjual/pengedar serta mengonsumsi berbagai jenis minuman keras (miras), jenis: Vodka, Bir, Jenifer, Whisky, Drum, Alkohol;
  6. Menjual/mengedar, mengonsumsi jenis makanan larangan yaitu: pinang, sirih, kapur;

Setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, subdistributor, pengecer) serta larangan bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol dan penyakit sosial (Dadu, Rolex, Togel, Sabung Ayam dan King King) dan penjual/pengedar dan mengonsumsi pinang, sirih, kapur di wilayah hukum Distrik Tigi, dan sebagaimana akan dikenakan sanksi rata-rata 100.000.000 (Seratus Juta). Demikian pernyataan ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.


Sumber : Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pos terkait