Ini Dia Hukuman JPU Pada Para Koruptor RSUD Rohul

GAYABEKASI.ID | PEKANBARU – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana  (TP) Korupsi belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu (Rohul) TA 2018 dan 2019, kembali bergulir.

Bacaan Lainnya

Kali ini, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (28/3/2022)

Demikian informasi dari Kepala Kejari  Rohul Pri Wijeksono, SH MH melalui   Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH, Selasa (29/3/2022).

Pada persidangan ini, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) Doni Saputra, SH Alexander Dwi Agung Situmorang, SH dan Agung Arda Putra, SH.

Sedangkan, para Terdakwa S, Terdakwa FH, Terdakwa AS dan Terdakwa NR dengan sidang, setelah pembacaan Surat Tuntutan, kali ini nota pembelaan Terdakwa.

Lanjut, Kasi Intel  Ari Supandi, SH MH, sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)

“Untuk NR dan FH, didakwa Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tuntutan pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan dan denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, sambungnya, AS dan S Tuntutan Pasal 3 pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan dan denda 100 Juta subsider 3 bulan kurungan.

“Terhadap Terdakwa AS dirampas untuk Negara Rp 63 juta dan S Rp 2.029 juta,” pungkas Ari Supandi, SH MH mengakhiri.

(AS/KI/KR)

Pos terkait