Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Hingga 2027

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Tolak Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Hingga 2027Presiden Joko Widodo

GAYABEKASI.IDJAKARTA, – Menurut UUD 1945 dan UU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri jabatannya sebagai presiden pada 2024. Namun sekarang ada dua ide bertentangan tentang masa jabatan Presiden Jokowi ini. Pertama, Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya hingga 2027 tanpa pemilihan umum karena pandemi COVID yang belum berakhir.

Bacaan Lainnya

Kedua, sesuai dengan UUD 1945 Presiden harus dipilih rakyat, dan dibatasi hanya dua masa jabatan masing-masing selama lima tahun, dan Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024 meskipun pandemi belum berakhir. Adalah tugas presiden baru nanti untuk meneruskan tugas menanggulangi pandemi jika 2024 COVID belum berakhir.

Hasil sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan mayoritas masyarakat menolak usulan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi hingga 2027 dengan alasan apapun. Mereka juga menginginkan masa jabatan Presiden Jokowi harus berakhir pada 2024 sesuai konstitusi dan Pemilu 2024 tetap digelar.

“Yang setuju pendapat “Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya hingga 2027 tanpa Pemilu karena pandemi yang belum berakhir, sekitar 20.3%. Mayoritas lebih setuju pendapat kedua sesuai dengan konstitusi, Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024 meski pandemi belum berakhir, 70.7%,” demikian LSI dalam rilisnya, beberapa waktu lalu.

Survei itu digelar pada 25 Februari-1 Maret 2022. Survei dilakukan dengan wawancarai melalui hubungan telepon terhadap 1.197 responden. Responden dipilih dengan metode simple random sampling.

LSI menyatakan survei tersebut memiliki margin of error ±2,89 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Sampel berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Survei ini diklaim mewakili 71 persen dari populasi pemilih nasional.

Hampir separuh warga mengetahui atau pernah mendengar usulan tentang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tahun 2027, 48%. Terutama kelompok laki-laki, usia 26-55 tahun, etnis Sunda, Betawi dan Minang,

pendidikan dan pendapatan menengah atas, profesi selain petani dan ibu rumah tangga, makin sering mengakses media massa (kalangan kritis), terutama di wilayah Sumatera, DKI, Jabar dan Sulawesi.

Mayoritas warga menolak perpanjangan masa jabatan presiden sehingga Presiden Joko Widodo harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024 sesuai konstitusi (berkisar 68-71%), baik karena alasan pandemi, pemulihan ekonomi akibat pandemi, atau pembangunan Ibu Kota Negara baru.

“Mayoritas warga juga lebih setuju bahwa pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap diselenggarakan meski masih dalam kondisi pandemi (64%), ketimbang harus ditunda karena alasan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi (26.9%),” jelas LSI.

LSI memaparkan, kelompok yang tahu atau pernah dengar usulan tersebut lebih kuat persetujuannya pada pendapat kedua.Yang setuju pendapat, Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya

hingga 2027 tanpa Pemilu karena harus memulihkan perekonomian akibat pandemi”, hanya sekitar 24.1%. Mayoritas lebih setuju pendapat kedua, sesuai dengan konstitusi, Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024 meski pandemi belum berakhir, 68.1%.

Pendapat kedua lebih kuat pada kelompok warga yang tahu atau pernah dengar usulan tersebut. Yang setuju pendapat Presiden Jokowi diperpanjang masa jabatannya hingga 2027 tanpa Pemilu karena harus memastikan pembangunan IKN berjalan dengan baik, sekitar 22.3%.

Mayoritas lebih setuju pendapat kedua, sesuai dengan konstitusi, Presiden Jokowi harus mengakhiri masa jabatannya pada 2024 meski pembangunan IKN belum selesai, 69.6%. Pendapat kedua lebih kuat pada kelompok warga yang tahu atau

pernah dengar usulan tersebut. Apapun alasannya, sesuai konstitusi Presiden Joko Widodo harus mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024, baik menurut kelompok yang puas atau kurang puas atas kinerja demokrasi.

“Apapun alasannya, mayoritas setuju dengan pendapat bahwa sesuai konstitusi Presiden Joko Widodo harus mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2024, termasuk pada kelompok yang mementingkan pembangunan ekonomi.

Mayoritas, 64.1% berpendapat bahwa Pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu tahun 2024 harus tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi. Pendapat ini lebih kuat pada mereka yang tahu usulan penundaan Pemilu.

Mayoritas mendukung pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski pandemi, termasuk pada kelompok yang cukup/sangat puas dengan kinerja presiden. Mayoritas lebih setuju bahwa

pergantian kepemimpinan nasional melalui Pemilu 2024 harus tetap dilaksanakan meski masih dalam kondisi pandemi, di hampir setiap basis demografi warga, kecuali wilayah Maluku Papua dan Jateng DIY.

“Mereka yang cukup/sangat puas dengan kinerja demokrasi mayoritas setuju Pemilu 2024 tetap dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi. Mayoritas setuju dengan tetap dilaksanakannya Pemilu 2024, termasuk di kalangan yang lebih mementingkan pembangunan ekonomi

(Mawi)

Pos terkait