Kontroversi Seleksi Anggota Dewan Pers di Tengah Varian Omicron

Hebatnya, dari syarat tersebut, lantas membentuk organisasi lain. Sementara organisasi Perusahaan Pers lain, wajib memenuhi syarat, yaitu kepengurusan minimal di 15 provinsi, tersebar dari kabupaten kota dengan ratusan anggota.

Rujukan tersebut memuncul kecermburuan luar biasa. Apalagi, Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah menunjukkan taringnya siapa anggota yang punya hak dan berkuasa untuk menetapkan siapa calon anggota Dewan Pers yang dikehendaki.

Bagaimana bisa memenuhi rasa keadilan terhadap insan dan perusahaan yang diharapkan menjadi kompas control terhadap pemerintah dan rakyat, bila dalam penentuan anggota Dewan Pers patut diduga ada kecurangan.

Wajar kalau SMSI lantas berteriak, apa pantas segelintir orang mampu mendepak lebih dari 1.716 anggota perusahaan pers yang berjibaku untuk mempertahankan kelangsungan pers di tanah air.

Maka, sikap tegas dan arif presiden sangat diperlukan, senyampang dengan penanganan covid-19 yang terjadi overlap sehingga Presiden Joko Widodo sempat memberikan sinyal peringatan agar serius dan tetap mengedepankan rasa keadilan.

Tak beda dengan putusan seorang hakim, tentu berdasarkan keyakinan yang berkeadilan. Bila putusan tetap tumpul ke atas hanya tajam ke bawah, bagaimana bisa mendapatkan rasa keadilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Kuasa.

Bagaimana pun fakta riil, kebenaran meteriil (beyond a reasonable doubt) harus dikedepankan guna mencari keadilan formil.
Tentu kita tidak mau terjebak, kemederkaan dan kemandirian pers hanya menjadi slogan belaka, karena Pers Indonesia telah memasuki era baru: Virus Dewan Pers. Sekali lagi, Dewan Pers harus menempatkan sosok yang mampu berjuang, bukan mencari ladang. Selamat Hari Pers Nasional yang mampu membuat Indonesia Maju. (*)


Sumber : SMSI Pusat

Pos terkait