Diduga di Back Up Oknum Satpol PP, Tempat Hiburan Malam Kingsman International

“Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan. Tertuang dalam Pasal 47 Ayat 1, dengan jelas menerangkan bahwa Jenis usaha yang dilarang yakni Diskotik, Bar, Karaoke, Panti Pijat, Live Music, dan tempat hiburan lain yang tidak sesuai dengan norma agama,”Ujarnya.

Masih lanjut, Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang terus beroperasi, walau dalam keadaan masih PPKM, Ironisnya dalam masa PPKM ada Tempat Hiburan Malam yang nekat membuka/ Lounching Perdana,di wilayah Lippo Cikarang (Ruko Thamrin).
Tempat Hiburan Malam “KINGSMAN INTERNATIONAL KARAOKE” dengan segala fasilitas lengkap di area ruko 3 Lantai, dan Karaoke TEN PRO terus beroperasi, dan jelas jelas ini sudah kangkangi Perda Nomor 3 Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Pasal 47 Ayat 1 pada PERDA tersebut sangat jelas harus adanya Penindakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak PERDA. Satuan Polisi Pamong Praja harus segera menutup secara Permanen Tempat Hiburan Malam di Wilayah Lippo Cikarang Ruko Thamrin, Cafe/Diskotik KINGSMAN INTERNATIONAL KARAOKE dan TEN PRO, serta semua tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi.

Masih dikatakan Anwar, Maraknya Penyegelan Tempat Hiburan Malam oleh Satpol-PP Belakangan ini justru semakin ngawur, Dalih melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan, namun implementasi dilapangan tidak melibatkan Dinas Pariwisata, Melanggar Prokes karena dimasa PPKM, namun tidak melibatkan Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19. Penegak Perda Satpol PP Vs THM Menang Siapa ?, kita lihat tindakan dan kinerjanya,”Tutupnya.


Pos terkait