Bawa Pulang Isi Toko Tanpa Seijin Pemilik, Pria di Maluk Dilaporkan ke Polisi

Bacaan Lainnya

GAYABEKASI.IDSUMBAWA BARAT — Seorang pria berinisial AAG (36 Tahun) nekat mencuri barang bangunan dan elektronik disebuah Toko Bangunan Aldo yang beralamat di Jalan Raya Maluk Desa Mantun Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Senin (24/01/2022) pukul 10.00 Wita.

Kejadian perkara pencurian tersebut berdasarkan : LP NO : LP/ 50 /I/2022/ NTB/Res Sbw Brt/Sek Maluk, tanggal 25 Januari 2022 dan Sprin sidik no :

sp sidik/01/I/2022/polsek maluk tanggal 25 januari 2022. Adapun korban dari kejadian ini berinisial AAG (29 tahun) Wiraswasta beralamat di Desa Mantun Kecamatan Maluk – KSB.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos mengatakan, kronologi kejadiannya

bermula dari pelaku yang sudah biasa berada di dalam toko Aldo karena hubungan bisnis yang sudah terjalin antara pelaku dan korban.

“Profesi pelaku itu sendiri bekerja dibidang instalasi listrik dan pertukangan, kemudian pelaku dengan tanpa ijin memasukan

beberapa barang ke dalam tas yang dibawa pelaku kemudian meninggalkan TKP,” jelas IPDA Eddy yang dikenal dekat insan pers.

IPDA Eddy menambahkan, saat itu perbuatan pelaku dilihat oleh saksi inisial HTM, kemudian saksi melaporkan kepada

korban. Lanjut IPDA Eddy, dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke KSPK Polsek Maluk.

“Setelah laporan diterima KSPK Polsek Maluk, langsung dilakukan pencarian pelaku dan intrograsi pelaku. Termasuk

melakukan penyitaan barang bukti di rumah saksi inisial BHT di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang – KSB,” ucap IPDA Eddy.

Masih keterangan IPDA Eddy, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita dan kerugiannya, berupa berbagai macam barang bangunan, elektronik dan

pertukangan dengan total senilai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Kata IPDA Eddy, sehingga atas

perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

“Tindakan yang dilakukan kepolisian yaitu menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan diduga pelaku,

mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” pungkas IPDA Eddy.

Pos terkait