Kembali Sat Resnarkoba Polres Dompu menangkap pemilik Narkoba Jenis shabu

GAYABEKASI.ID – Berantas peredaran Narkotika dan barang-barang terlarang di wilayah Hukumj Polres Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Seperti halnya Selasa malam (25/01/22)

pukul 19.30 wita lakukan penangkapan terhadap terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu  melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki, membenarkan Selasa

Malam telah di amankan terduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika JL (40 Tahun) alamat Dusun Wawonduru Barat, Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

“JL ditangkap di salah satu rumah lingkungan Bali Barat, Kelurahan, Bali, Kecamatan Dompu saat akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Shabu”, ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.

Kronologis kejadian berdasarkan laporan informasi dari masyarakat kelurahan Bali, yang resah dengan peredaran narkotika di wilayah kelurahan bali, bahwa ada salah

satu rumah merupakan tempat untuk menjual narkotika jenis shabu-shabu. Menindak lanjuti informasih tersebut tim opsnal BRAVO TAMBORA yang dipimpin

langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU ABDUL MALIK, S.H beserta KBO Satresnarkoba, IPDA RAHMADUN SISWADI, S.H langsung memantau di sekitar rumah yang sudah di kantongi berdasarkan informasih tersebut.

“Selanjutnya tim bergerak memantau di sekitar rumah yang di maksud, kemudian tim melihat seorang laki-laki sedang duduk di halaman rumah yang menjadi target

tersebut, melihat hal tersebut tim langsung melakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersebut”, ungkapnya.

Tambahnya, Kasi Humas mengatakan pada saat di lakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut berusahan

membuang kotak rokok sampoerna dan 1 (satu) bundel plastik klip transparan, setalah di tanya seoarang laki-laki tersebut mengaku berinisial JL alias Jul,

selanjutnya tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan atau di temukan 1 (satu) Paket plastik klip transaparan transaparan yang di dalamnya berisi 5 (lima) lembar plastik klip

transaparan yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) bundel plastik klip

transparan. 1 (satu) buah Hp. 1 (satu) Unit timbangan DIGITAL Merk digital. 2 (dua) buah Alat hisap (bong). 1 (satu) kotak MIRANDA. 1 (satu) Unit sepeda motor beserta kunci.

Selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di mako polres dompu.

Pos terkait