GAYABEKASI.ID | INDRAMAYU — Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, AN dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (17/1).
Anggota DPRD Fraksi PDIP itu, dilaporkan masyarakat terkait kasus pencemaran nama baik terhadap kepala daerah.
Pelapor adalah Edi Sugianto. Sebagai masyarakat Indramayu yang tidak terima seorang pemimpinnya dicemarkan nama baiknya.
Junong didampingi penasehat hukum Rudi Setiantono SH. Dalam keterangan kepada wartawan disampaikan bahwa pelaporan tersebut buntut dari unggahan di media sosial.
Edi mengaku, sebagai masyarakat tidak terima bupati yang sedang fokus membangun Indramayu, terganggu dengan tudingan-tudingan tidak berdasar. Ungkapnya.
Sumber : Bakrudin IWO Indramayu