Plt Wali Kota Bekasi Perintahkan Agar Tingkatkan Pelayanan Publik

“Akan tetapi, kita jangan sampai terpuruk dalam kesedihan karena mau bagaimanapun kita adalah pelayan bagi masyarakat, jadi segala bentuk pelayanan harus tetap berjalan secara maksimal,” ucapnya.

Ia juga sempat menyinggung antisipasi kemungkinan terjadinya gelombang Covid-19 jenis Omicron. Pemkot Bekasi sudah melakukan berbagai upaya antisipasi. Beberapa di antaranya seperti pada awal Januari 2022 Pemkot Bekasi memberlakukan perpanjangan masa PPKM Level 2 di Kota Bekasi hingga 17 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada tanggal 31 Desember 2021 Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2043/SETCOVID-19 tentang Pemeriksaan PCR Terhadap Pelaku Perjalanan Ke Fasilitas Kesehatan (Puskesmas) Terdekat di Kota Bekasi. Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh pelaku perjalanan baik nasional maupun internasional untuk melakukan PCR di fasilitas kesehatan (puskesmas terdekat).

Selain itu, Tri juga menyampaikan arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos) agar Dinas Sosial Kota Bekasi segera menginformasikan kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial secara mandiri di laman cekbansos.kemensos.go.id.


Pos terkait